www.basudewa-news.com

Ini Pertimbangan Jaksa ! Tuntut 3 Tahun Penjara bagi Iqbal Zidan Nawawi di Kasus Persetubuhan Bawah Umur

Bagikan

Basudewa-news.com – Surabaya, Kasus persetubuhan tanpa alas hak yang menjerat salah satu mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga Surabaya, yakni, Iqbal Zidan Nawawi bin Sulton Nawawi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya, ungkap pertimbangan hukumnya.

Pertimbangan hukum atas tuntutan 3 tahun penjara bagi Iqbal Zidan Nawawi disampaikan, JPU Galih berupa, adanya perubahan undang-undang nomor 1 tahun 2006, perubahannya ancaman pidananya.

” Perubahannya, ancaman pidana maksimalnya, mengacu pada Undang  Undang nomor 1 tahun 2023 dengan ancaman 12 tahun (persetubuhan) ,” ungkapnya.

Sedangkan, secara fakta hukum diketahui, tindak pidana persetubuhan yang dilakukan Iqbal Zidan Nawawi itu, masing masing antara korban dan pelaku dilakukan di bawah umur.

JPU menambahkan, untuk tindak pidana persetubuhan yang dilakukan masing masing masih anak anak itu, ancaman pidananya dikurangi sepertiga.

” Jadi dari ancaman maksimal 12 tahun tersebut, dikurangi sepertiga – nya menjadi 8 tahun  dengan pertimbangan hukum peristiwa itu, terjadi saat masih anak anak, terjadi atas dasar suka sama suka ,” jelas JPU.

Kemudian, dari perkara diatas, secara fakta hukum juga diketahui adanya, sebuah perdamaian antara korban dengan pelaku yang dituangkan dalam surat perdamaian.

Dalam hal perkara diatas, JPU menyampaikan, juga menjerat pidana denda sebagai ganti restitusi sebesar 230 Juta. Apabila, dalam tempo maksimal sebulan tidak dibayarkan maka akan diganti pidana kurungan selama 90 hari.

Usai sidang di persidangan lalu, F2 selaku, korban menuturkan, dirinya dengan terdakwa telah menjalin hubungan selama empat tahun.

F2 mengaku, selama periode 2023 hingga 2024 dirinya, tiga kali hamil dan seluruhnya berakhir dengan aborsi yang disebutnya, atas desakan terdakwa.

Ia sempat menolak ajakan terdakwa melakukan hubungan intim di sebuah hotel di Surabaya pada awal Desember 2024.
“ Saya menolak karena sudah tiga kali dihamili dan diaborsi. Selain itu saya mengetahui, terdakwa juga menjalin hubungan dengan perempuan lain “, ujar F2.

Masih menurutnya, peristiwa di hotel tersebut, menjadi salah satu dasar laporan ke kepolisian. F2 menyatakan, merasa tertekan dan menyesali hubungannya dengan terdakwa. MET.

Exit mobile version