www.basudewa-news.com

Investasi Rugi 2.75 Milyard WNA Belanda Cari Keadilan ke Polres Nganjuk

Bagikan

Basudewa-news.com – Surabaya,  Merasa merugi berinvestasi sebesar 2,75 Milyard Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda yakni, Antonius Gerardus Jacobs, bersama Penasehat Hukumnya, Dr.Ir. Eduard Rudy S.H.,M.H., mencari keadilan.

Upaya mencari keadilan tersebut, yakni, melakukan laporan ke Polres Nganjuk atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi.

Hal diatas, disampaikan, Penasehat Hukum Eduard Rudy, kepada para awak media di Surabaya, pada Jumat (26/9/2025).

Kunjungi Chanel Basudewa infohukum :

Berdasarkan, yang disampaikan, Eduard Rudy, Laporan tersebut, terregistrasi di Polda Jawa Timur melalui, Polres Nganjuk dengan nomor LP/B/49/VII/2025/SPKT/POLRES NGANJUK/POLDA JATIM, tertanggal 2 Juli 2025.

Lebih lanjut, Antonius melaporkan tiga orang yang masih memiliki hubungan keluarga dengan mantan istrinya. Diantara, terlapor yakni, TJ, SW (mantan istrinya) dan YN (warga asal Nganjuk) serta KW (warga asal Banjarbaru Kalsel).

Beberapa nama diatas, disebut terkait, dengan operasional CV.Putra Panjulu (PP). Sebuah perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan reboisasi sejak tahun 2017.

Masih menurut, Eduard Rudy, bahwa kliennya, dijanjikan keuntungan 4 persen per bulan dari investasi proyek rehabilitasi lahan milik PT.Maruwai Coal (MC) anak perusahaan Adaro Group.

Namun, belakangan dokumen yang ditunjukkan para terlapor hanya berupa, surat minat kerja sama, bukan kontrak resmi.

“ Klien kami diberikan salinan surat minat kerja sama dari PT.MC kepada CV.PP.  Setelah ditelusuri, ternyata itu hanya surat minat, bukan kontrak kerja ,” kata Eduard.

Menurut Penasehat Hukum, Eduard Rudy, sejak Januari 2018 hingga awal 2020, Antonius menyerahkan, dana secara bertahap melalui, transfer dari rekening luar negeri maupun dalam negeri.

Total dana yang disalurkan mencapai 5,456 Milyard dan sebagian telah dikembalikan namun, masih menyisakan kerugian akhir sebesar 2,75 Milyard.

Pada Februari 2018, Antonius sempat menerima pengembalian modal dan keuntungan sebesar 1,826 Milyard.

Hal itu, membuatnya menambah investasi lebih dari 2 Milyard hingga total dana yang disalurkan mendekati 5,5 Milyard. Namun sejak April 2020, pembayaran bunga maupun pengembalian modal terhenti.

Eduard menambahkan, kliennya, Antonius sudah melayangkan tiga kali somasi, masing-masing pada Juli, Agustus, dan September 2022, namun tak mendapat tanggapan.

” Modusnya, investasi pertama dibayar pokok dan bunganya. Investasi kedua hanya pokoknya saja tetapi investasi yang ketiga, tidak ada pembayaran sama sekali ,” imbuhnya.

Diujung keterangan, Penasehat Hukum Eduard Rudy, menyebut, hingga kini, PT. MC belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pencatutan nama perusahaan dalam proyek yang ditawarkan para terlapor.
” Jika terbukti, hal itu, bisa memperkuat unsur penipuan dalam perkara ini ,” pungkasnya. MET.

Exit mobile version