
Indah : Tuding Greddy Buat PO Palsu
Greddy : Beberkan Bukti PO Palsu, Kendalikan Keuangan, Token dan Akses Keuangan adalah Direktur, Indah.
Basudewanews.com – Surabaya, Kasus investasi sprei King Koil yang merugikan Lisa Soegiharto sebesar 171 Milyar, berbuah proses hukum bagi Indah Catur Agustin dan Greddy Harnando.
Proses hukum, agenda pemeriksaan bagi kedua terdakwa, berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (21/1/2025).
Dalam agenda pemeriksaan tersebut, Greddy Harnando membeberkan bahwa bulan Agustus 2019, dirinya menginvestasikan dana pribadi 500 Juta dan terus bertambah hingga 5.75 Milyard per Maret 2020.
Pengakuan Greddy Harnando, bermula dirinya tertarik ikut investasi karena teman lamanya Arif mengenalkan dengan Indah Catur Agustin.
Hal ini, terkait Indah Catur Agustin yang mencari investor untuk pembiayaan Purchasing Order (PO) King Koil yang diterima oleh perusahannya Sleep Buddy.
Sebelum mengenalkan dengan Indah Catur Agustin, saya ketahui Arif sudah menginvestasikan dananya dan lancar.
Sehingga saya pun ikut investasi dengan dana pribadi mulai dari 500 juta dan terus bertambah.
Hingga teman lamanya di bank, Irwan juga ikut investasi dalam pembiayaan PO King Koil tersebut, dan memang di awal-awal semua lancar.
Sedangkan terkait Lisa Soegiharto sebagai korban, saya dikenalkan oleh almarhum Irwan.
Selanjutnya Greddy menyampaikan, Lisa Soegiharto memiliki hubungan yang dekat dengan Irwan karena nasabah lama di bank, sehingga atas ajakan Irwan tersebut bu Lisa juga menginvestasikan dananya.
Berikutnya lebih mudah masuk menawarkan PO ke Lisa Soegiharto karena sebelumnya sudah ikut melalui Irwan.
Pada November 2019, sebelum bu Lisa Soegiharto menginvestasikan dananya di pertengahan 2020, kami mendirikan
PT.Garda Tamatek Indonesia (GTI).
Tujuan mendirikan PT.GTI tersebut untuk mengawasi kinerja Indah Catur Agustin, karena saya dan Arif sudah menginvestasikan dana kami.
Ketika investor masuk untuk mendanai PO dari Indah, kami juga bisa mengawasi kinerjanya. Saya dan Arif sebagai Komisaris, dan Indah sebagai Direktur.
Greddy Harnando juga memaparkan, bahwa dalam perseroan terbatas berjalan sesuai akta pendirian meliputi perdagangan besar berupa sprei, tekstil dan rumah tangga.
” Dalam pelaksanaan PT. GTI, tujuannya adalah support PO King Koil dari Indah Catur Agustin atau Sleep Buddy. Distribusi kain pengadaan untuk King Koil. Ternyata malah tidak berjalan, ” terang Greddy.
Masih terkait Lisa Soegiharto, Greddy Harnando menyampaikan, bahwa Lisa mengetahui kalau saya dan Irwan juga menginvestasikan dana pribadi kami di PT. GTI, maka Lisa Soegiharto lebih yakin saat ditawari pembiayaan PO.
Greddy Harnando menambahkan, kalau Irwan yang mengatur bagi hasil ke Lisa dengan dijanjikan bagi hasil di bulan pertama 1% dan bulan kedua 3% beserta modal kembali dalam 2 bulan. Jadi total dalam 2 bulan mendapatkan 4%.
Sedangkan perusahaan mendapatkan profit berapa persen, sistem kerjanya bagaimana, semua yang mengatur adalah Direktur Indah Catur Agustin. Itu sudah sejak awal Indah mempresentasikan ke kita seperti itu.
Di tahun 2020 hingga 2021, bu Lisa Soegiharto menerima keuntungan secara normal dan tepat waktu. Hingga akhirnya Lisa Soegiharto menginvestasikan dananya secara bertahap sampai total 220 Milyar.
” Sayangnya investasi tersebut mengalami wanprestasi, dan setelah saya cari tahu ada indikasi PO yang disajikan Indah sejak pertama ke Arif, lalu saya, dan diikuti ke investor adalah semua palsu ,” terang Greddy.
Pengakuan Greddy lainnya, sebagai Komisaris di PT. GTI fungsinya, adalah mengawasi, saya sudah secara reguler minta laporan keuangan, mutasi, akses, token, audit independen, pajak, RUPS, bahkan minta dipertemukan dengan pihak King Koil, tapi semua itu diabaikan dan terkesan kalau Indah Catur Agustin sengaja menutupi semua dan tidak jujur dari awal.
Tak hanya berhenti disitu, Greddy juga menunjukkan bukti bahwa dirinya pernah melayangkan somasi hingga 3 kali ke Indah sebagai Direktur, datang ke BCA Raya Darmo untuk meminta Token, namun dari BCA tidak dapat memberikan karena harus seizin Direktur, maka sebagai Komisaris dirinya tak bisa berbuat apa-apa.
Sampai akhirnya di Maret 2023, Greddy melaporkan Indah ke Polrestabes disertai lembaran laporan kepolisian yang ditunjukkan di hadapan Sang Pengadil. Namun anehnya laporan belum ditindak lanjuti.
” Saya hanya menerima bagi hasil dari uang pribadi saya yang di investasikan. Sedangkan jika ada investor yang menginvestasikan dananya, seharusnya saya mendapatkan fee sesuai kesepakatan kami di awal. Namun saya hanya di janji-janjikan saja dengan alasan membiayai PO-PO King Koil. ” terang Greddy
Dari awal Indah Catur Agustin menyampaikan ke saya bahwa keuntungan per PO adalah 20 persen lebih, lalu saya sebagai pemilik modal mendapatkan 10 persen, dan selebihnya semuanya ke Indah Catur Agustin.
Dengan menunjukan alur investasi PT. GTI, Greddy menyampaikan, dalam hal ini saya, Arif, Irwan yang mereferensikan investor, sedangkan yang mengelola uang, pegang akses dan token, semua adalah wewenang Indah Catur Agustin sebagai Direktur. Semua atas inisiasi Indah sendiri.
” Semua dipegang olej Indah Catur Agustin Yang Mulia, dan saya ada bukti bukti percakapan WhatsApp minta token. Semua ada. Termasuk saya juga ada bukti mempertanyakan terkait PO palsu ke Indah, pemalsuan mutasi yg disajikan ke saya, hingga bukti bagaimana saya mengejar Indah untuk bertanggung jawab. Karena saya sudah ingatkan Indah sejak awal di 2020 dan sebelum ada investor masuk, jangan pernah melakukan ponzi (gali lubang tutup lubang), piramida, jangan pernah mengecewakan investor dengan kerja tidak benar. Termasuk ketika bu Lisa Soegiharto masuk, jangan sampai uangnya tidak kembali, ” beber Greddy disertai bukti-bukti.
Lebih lanjut, ketika ditanya bagaimana alur perputaran uang begitu masuk rekening PT, Greddy tidak banyak mengetahui karena fungsinya bukan operasional selayaknya Direktur.
” Posisi saya komisaris yang Mulia, bukan Direktur seperti Indah yang memang tugasnya menjalankaan operasional. ” Greddy menambahkan.
Greddy Harnando menambahkan, selain bu Lisa Soegiharto investasi 171 milyar yang belum kembali, masih banyak investor lainnya, dan saya tidak menerima fee.
Greddy juga menunjukkan di hadapan yang Mulia berupa bukti percakapan whatsapp dan komunikasi dengan Indah yang menahan fee dengan alasan membiayai PO yang terus masuk.
Perihal jaminan investasi, yang menjadi jaminan adalah rumah Indah. Itu sama dengan perjanjian dengan investor lainnya.
” Intinya investasi Lisa Soegiharto maupun investor lainnya, yang menjadi jaminan itu rumah Indah Catur Agustin. Mungkin kalau di appraisal senilai 2 atau 3 Milyar. Saya tidak berpikir sampai gagal bayar dan ada PO palsu,” imbuhnya.
Lain halnya yang disampaikan Indah Catur Agustin, bahwa sebelumnya saya memang ada usaha Sleep Buddy dan modal dari beberapa kerabat dekat.
PT.GTI izinnya adalah kegiatan tekstil dan ada kegiatan usahanya, seperti teman Greddy pernah pesan baju, masker dan lain lain.
Kegiatan usaha diatas, atas nama Invoice PT. GTI. Sedangkan Sleep Buddy dengan PT.GTI ada kerjasama dan kegiatan usahanya secara linear adalah usaha saya.
Perihal PO, Indah tetap menyangkal bahwa yang membuat PO adalah Greddy.
Terkait investasi Lisa Soegiharto sebesar 171 Milyar yang diterangkan Greddy belum kembali, Indah Catur Agustin mengaku belum menghitung besaran keseluruhan investasi Lisa Soegiharto. Seharusnya diaudit lebih dahulu bagaimana muncul angka tersebut di kepolisian.
” Ada investasi ke PT.GTI dan saya memang memegang token, namun ada 2 dan satu sudah saya kasih ke Greddy sejak awal ,” dalih Indah Catur Agustin.
Indah Catur Agustin juga menyampaikan jika pemakaian dana PT.GTI sifatnya saya hutang lalu saya kembalikan.
” Sesuai pinjaman saya sudah kembalikan ke PT. GTI beserta bunganya, ” ujar Indah.
Disinggung terkait adanya bukti mutasi pembayaran dari king koil yang dikirim oleh Indah ke Lisa Soegiharto, namun saat di lakukan pengecekan ternyata tidak ada dana tersebut masuk rekening, Indah Catur Agustin mengaku tidak tahu.
Indah Catur Agustin, juga menyanggah seperti keterangan Dandan selaku administrasi PT. GTI, bahwa dirinya yang mengelola uang PT.GTI.
Perihal PO King Koil yang palsu, dan foto palsu orang King Koil yang ditunjukkan Penasehat Hukum Greddy, Indah Catur Agustin menyebut kalau PO King Koil itu tertuju ke Sleep Buddy bukan ke PT.GTI.
Indah malah balik menuding bahwa Greddy yang membuat PO palsu.
Tudingan ini seolah olah menyanggah keterangan saksi Nanik yang juga mantan pegawai Sleep Buddy di persidangan sebelumnya. Nanik mengatakan bahwa dia disuruh Indah buat dan edit PO.
Dalam keterangan dari perwakilan pihak PT. Duta Abadi Primantara sebagai saksi di agenda sidang sebelumnya, juga menyampaikan bahwa mereka pernah mengirimkan surat teguran ke Indah karena ditemukan PO palsu oleh Sleep Buddy dan mereka juga melaporkan Indah di Polrestabes karena terbukti kembali melakukan perbuatan yang sama. Namun anehnya laporan tersebut juga belum berjalan.
Greddy juga menampik keterangan Indah, dengan menunjukkan data bahwa Arif pernah ditawari PO palsu oleh Indah di 2019 awal, hingga Arif mau menginvestasikan dananya.
Greddy menunjukkan bukti di depan Sang Pengadil berupa bukti PO dan perjanjian antara Arif dan Indah di 2019 awal, jauh sebelum PT. GTI berdiri.
” Ini bukti dari Arif kalau PO palsu ini sudah beredar jauh sebelum kamu kenal dengan saya. Sebelum PT. GTI berdiri. Jadi salah kalau saya yang membuat PO. Ternyata sudah banyak korban sebelum saya. Dan kalau tahu dari awal ini palsu, saya tidak mungkin mau menginvestasikan dana saya, orang tua, teman-teman, investor saya hingga seperti ini. Saya juga tidak lagi bermusuhan dengan Lisa dan Investor lain, justru kami semua adalah korban “, keluh Greddy.
Usai sidang, Penasehat Hukum Greddy Harnando, yakni Enis Sukmawati, saat ditemui, mengatakan bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan yang disampaikan terdakwa indah dan Greddy itu kan terjadi silang pendapat.
Namun, dari silang pendapat tersebut, ditemukan fakta dan terungkap dari saksi-saksi siapa yang memiliki akses dalam rekening PT GTI dan yang mengoperasionalkan perusahaan.
Kemudian dana perusahaan digunakan untuk apa? Ya!, semoga nanti Jaksa Penuntut Umum bisa tegas memberikan tuntutan sesuai fakta di persidangan. MET.