
Basudewanews.com – Surabaya, PT.Pupuk Sentra Utama Gresik (PSUG), yang didirikan Ismaryono kedapatan di Pelabuhan Berlian Jasa Terminal Indonesia Tanjung Perak Surabaya, edarkan pupuk ilegal.
Ismaryono, sebagai Direktur PT.PSUG yang beralamatkan di Jalan.Cluster Royal Villas Blok E5/11 B Desa/Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung Kota Jakarta Timur.
Selanjutnya, pada tanggal 28 Agustus 2024, terdakwa telah mendaftarkan merek dagang untuk pupuk yang akan diproduksi dan dijualnya dengan nama DoNETAone.
Namun, karena terhadap permohonan merek dagang DoNETAone tersebut, belum di keluarkan oleh, Dirjen Haki maka timbul niat terdakwa untuk memproduksi pupuk DOLOMITE MES 100 menggunakan merek dagang DoNETAone di awal Januari 2025.
Produksi tersebut, dipesan Ali meski secara sadar bahwa merk yang didaftarkan terdakwa belum terdaftar lantaran, terdakwa tergiur keuntungan maka secara memaksakan diri mengedarkan pupuk tersebut.
Dari pemesanan diatas, ke-duanya sepakat pupuk DOLOMITE MES 100 dengan merek dagang DoNETAone dijual dengan harga Rp. 350/Kg.
Guna realisasi pemesanan, pada 6 Januari 2025, Ali mengirim sebagian pembayaran sebesar 19 Juta Rupiah yang dikirim ke rekening atas nama terdakwa.
Kemudian, pada 14 Januari 2025, terdakwa berkomunikasi dengan Bong Khoi Nen yang merupakan, Marketing dari PT. Wahana Lintas Nusantara jasa penyedia layanan antar via Kontainer.
Selang berikutnya, pada 15 Januari 2025, pupuk jenis Dolomita MES 100 dengan merek dagang DoNETAone dimuat dengan menggunakan 2 Kontainer dengan tujuan Pontianak Kalimantan Barat.
Sayangnya, upaya pengiriman via 2 Kontainer tersebut, melalui, Pelabuhan Berlian Jasa Terminal Indonesia Tanjung Perak Surabaya, terendus oleh Ditpolairud Polda Jatim.
Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Tanjung Perak Surabaya, Hajita, menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dan diancam pidana pada Pasal 122 Juncto Pasal 73 Undang Undang RI nomor 22 tahun 2019, tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.
Atau diancam pidana pada Pasal 100 Ayat (2) Undang Undang RI nomor 20 tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis.
Dipersidangan yang berlangsung pada Senin (16/6/2025), agenda bacaan tuntutan, pihak JPU menuntut terhadap terdakwa yakni, pidana penjara selama 14 Bulan Penjara. MET.