
Rosdiatul Khasanah Meralat Sanggahan karena Khilaf
Basudewanews.com – Surabaya, Perkara sangkaan jual rumah namun, tak berkenan mengosongkan obyek melibatkan, H. Johan Gotama, ditetapkan, sebagai terdakwa guna jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, agenda saksi meringankan.
Dipersidangan tersebut, pada Rabu (8/1/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Tanjung Perak Surabaya, Estik Dila, secara tegas menyatakan, sikap keberatan atas istri terdakwa beri keterangan sebagai saksi.
Hal itu, disampaikan, JPU terhadap Sang Pengadil berupa, kami keberatan Majelis Hakim atas keterangan istri terdakwa.
” Kami keberatan Majelis Hakim. Mohon istri terdakwa agar tidak disumpah meski memberi keterangan sebagai saksi di persidangan “, ungkap JPU.
Saksi meringankan lainnya, yang dihadirkan terdakwa yakni, Agus selaku, satpam dalam keterangannya, justru malah tak mengetahui secara persis alas hak obyek yang dimiliki terdakwa.
Adapun, yang disampaikan, Agus, yakni, dirinya tidak pernah diminta keterangan di kepolisian.
Lebih lanjut, dalam perkara ini, setahu saksi rumah terdakwa mau di rebut orang.
” Saya tahu kemarin saat sidang ini ditunda. Informasi tersebut, disampaikan terdakwa ,” beber Agus.
Keterangan diatas memicu Sang Pengadil melempar pertanyaan terhadap Agus yakni, siapa yang merebut rumah terdakwa ?.
Agus, menimpali jawaban berupa, saya tidak tahu Yang Mulia.
Hal yang menggelikan disampaikan Agus, yaitu, dirinya, percaya rumah itu milik terdakwa lantaran, dalam data Kartu Tanda Penduduk (KTP) terdakwa beralamat di obyek tersebut dan terkait bukti kepemilikan obyek sertifikat dirinya tak tahu.
Sedangkan, istri terdakwa yaitu, Rosdiatul Khasanah, meski keterangan sebagai saksi ditolak JPU namun, keterangannya, tetap di dengar di persidangan menjadi lemah atau tidak bisa dijadikan alat bukti sebagai pertimbangan Sang Pengadil guna menjatuhkan putusan.
Rosdiatul Khasanah menyampaikan, keterangannya, bahwa kami memang di Notaris tapi bukan terkait pembelian rumah.
” Di notaris memang tertulis akta Jual “, ujar istri terdakwa.
Masih menurut saksi, saya datang ke Notaris dan ketemu Lie Andry selaku, pendana talangan uang.
Rosdiatul Khasanah mengakui, suaminya (terdakwa) terima dana talangan guna modal kerja sebagai kontraktor. Terkait syarat pinjam modal saya tidak tahu .
” Saya hanya tahu masa pengembalian dana selama 1 tahun tapi hingga kini belum dikembalikan. Lie Andry gak mau tahu juga “, tuturnya.
Rosdiatul menambahkan, lalu yang terjadi suaminya dilaporkan. Padahal, pernah ada upaya menyelesaikan secara perdata.
” Suami saya sebagai Penggugat dan Lie Andry sebagai Tergugat. Alhasilnya, putusan perdata tersebut, saya tidak tahu Yang Mulia “, imbuhnya.
Keterangan Rosdiatul diatas, oleh, Sang Pengadil diperjelas bahwa putusan dalam gugatan perdata yang dimaksud dimenangkan oleh, Lie Andry.
Hal lainnya, saksi pernah niat jual rumah sebelum ada perkara dengan Lie Andry dan saksi mengakui pernah bertemu dengan Lie Andry di Notaris hanya bertanda tangan.
” Poinnya, dalam pertemuan di Notaris yakni, pinjam uang 700 Juta dan mengembalikan pinjaman sebesar 900 Juta. Itulah yang disebut oleh, Notaris “, bebernya.
Dalam akta klausul dihadapan Notaris, saya bertanda tangan dan pinjaman itu dituangkan dalan klausul berupa, surat perjanjian hutang. Setelahnya, dana pinjaman langsung di transfer ke rekening saya.
Perihal penyelesaian, piutang tersebut, saksi mengatakan, Lie Andry ikut komunikasi dengan calon pembeli.
Hal diatas, diketahui Lie Andry karena ada calon pembeli yang bertemu langsung di rumah.
” Waktu itu, Lie Andry, mengatakan, beberapa kalimat yang tidak enak maka calon pembeli membatalkan pembelian “, ujar Rosdiatul.
Kemudian kami ada komunikasi lagi dengan Lie Andry saat di Polda Jatim. Namun, setahu saksi sertifikat sudah atas namakan Lie Andry.
Sementara, meski JPU menyatakan sikap menolak Rosdiatul Khasanah memberikan keterangan di bawah sumpah namun, JPU sengit melontarkan satu hal pertanyaan menohok.
Pertanyaan JPU yakni, apakah saksi mengetahui, adanya 2 kali somasi yang dilayangkan Lie Andry ?. Saksi menimpali dengan jawaban, tidak tahu.
Pertanyaan sengit JPU lainnya, berupa, bahwa saksi pernah di periksa di penyidik saat di kepolisian dan dalam keterangannya, di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ada satu poin bahwa saksi beralasan tidak mengosongkan rumah lantaran, dirinya sudah tidak memiliki rumah lagi maka memohon tenggang waktu.
Keterangan dalam BAP yang disampaikan JPU diatas di sanggah oleh, saksi. Namun, diujung persidangan saksi melakukan interupsi guan mengharap bahwa sanggahan diatas bisa di ralat.
” Interupsi JPU dan mohon Yang Mulia keterangan sanggahan tadi saya ralat karena saya lupa. Kemudian menyampaikan, kalimat berupa, surat pernyataan yang dibeberkan JPU tadi hanya formalitas saja karena saya khilaf “, ucapnya.