www.basudewa-news.com

Ivan Sugiamto Pasrah Dijebloskan Tahanan Polrestabes Surabaya

Bagikan

Berkas Pelaku Perundungan Anak Telah Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Basudewanews.com – Surabaya, Berkas perkara persekusi terhadap seorang pelajar dengan tersangka Ivan Sugiamto telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Ivan Sugiamto dijerat Pasal 80 ayat 1 Undang Undang Perlindungan Anak atau pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP. Aris Purwanto, melalui, Kasihumas, AKP. Rina Shanty Nainggolan, menjelaskan, pihaknya, telah melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap Ivan Sugiamto.

Dari hasil pemeriksaan saksi dan bukti-bukti yang ada, Ivan Sugiamto terbukti bersalah dan telah dilakukan penahanan selama masa sidik.

Kini, berkas perkara Ivan Sugiamto rampung dilengkapi. Kemudian diteruskan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Berkas Ivan Sugiamto sudah kami kirimkan ke kejaksaan,” tutur Rina, Rabu, (4/12/2024).

Mantan kanit PPA Satreskrim, Polrestabes Surabaya ini, menambahkan, pengusaha asal Surabaya, itu terancam hukuman pidana 3 tahun penjara.

Untuk diketahui, aksinya yang viral di beberapa medsos, pada Senin, 21 Oktober 2024 di lingkungan SMA Kristen Gloria 2 Surabaya membuat gaduh dan mencederai hak seorang anak dalam memperoleh pendidikan yang aman, nyaman serta inklusif.

Pasca dilaporkan oleh, manajemen SMAK Gloria 2, Ivan Sugiamto oleh polisi ditangkap di Bandara Juanda pada Kamis, 14 November 2024 sekitar pukul 16.00 WIB.

Setelah diamankan, Ivan lalu digelandang ke Mapolrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Total, ada belasan saksi yang diperiksa dalam kasus ini. Polisi juga meminta keterangan ahli untuk menentukan kesalahan Ivan. MET.

Exit mobile version