
Basudewanews.com – Surabaya, Judi online yang digeluti Yung Cheung berbuah bacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Tanjung Perak Surabaya, Hajita.
Tuntutan pidana bagi Yung Cheung yang ditetapkan , sebagai terdakwa yakni, pidana penjara selama 1 tahun dibacakan JPU di ruang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (20/1/2025).
Perkara judi online yang membelit Yung Cheung lantaran, anggota Patroli Cyber dari Polrestabes Surabaya, berhasil mengendus kegemaran terdakwa.
Kegemaran terdakwa judi online terendus saat dilakukan penangkapan di rumahnya yang berlokasi di Jalan.Citraland Green Lake CM 15 nomor 33 Surabaya.
Lebih lanjut, penangkapan berdasarkan dari patroli cyber bahwa di rumah tersebut, Yung Cheung kerap melakukan judi online.
Dari penangkapan ditemukan, Barang Bukti (BB) berupa, Handphone yang digunakan sebagai sarana judi online yakni, guna masuk ke website www.188.com.
Sedangkan, ATM Bank Mandiri atas nama Yung Cheung sebagai sarana deposito agar bisa melakukan judi secara online.
Deposito terdakwa sekitar 500 Ribu hingga 1 Juta, kemudian terdakwa memilih Judi online jenis Casino dan saat withdraw berhenti jika posisi yang dipilihnya maka terdakwa menang dan uang secara otomatis masuk ke rekeningnya.
Sebaliknya, bila withdraw berhenti pada posisi yang bukan dipilihnya maka deposito terdakwa berkurang karena masuk ke rekening bandar.
Atas perbuatannya, Yung Cheung, diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 303 ayat (1) ke-3 atau pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP. MET.