
Penasehat Hukum Terdakwa Sebut, Bea Cukai Mestinya Permudah Izin Cukai ke Pengusaha Lokal
Basudewanews.com – Surabaya, M. Khoirul Anam dan Sirojuddin terduga pengedar rokok ilegal yang ditangkap saat melintasi Jalan Raya Perak Timur Kota Surabaya.
Dari penangkapan diatas, kedua terdakwa dalam berkas terpisah jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, yang berlangsung pada Rabu (30/4/2025).
Dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaaan Tanjung Perak Surabaya, yakni, Ananto Tri Sudibyo dan Putu Eka Wisniawati, menghadirkan Ahli dari Kantor Bea Cukai Provinsi Jatim.
Dikesempatan tersebut, Ahli mengatakan, tentang cukai yaitu, barang yang konsumsi nya dibatasi karena punya dampak negatif bagi personal atau lingkungan.
Karena sesuai karakter itu, peredaran barang dibatasi dan dikenakan cukai.
” Pengenaan cukai dengan alasan dibatasi, semisal seperti, Alkohol atau rokok hasil tembakau ,” ujar Ahli.
Ahli mencontohkan, semisal rokok tembakau, dampak negatif nya, bisa menimbulkan bahaya kesehatan, keguguran dan yang di sekitarnya, juga terdampak maka dikenakan pajak ke negara.
Dikenakan Pajak ke negara secara prosentase, seperti, home industry harus ada izin maka prosentase pengenaan pajak terhadap kretek yang dibuat oleh, tangan
atau mesin.
” Golongan 3 Kretek yang dibuat oleh, tangan pengenaan pajak sebesar Rp.122 rupiah per batang. Sedangkan, hitungan pengenaan pajak pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) perbatang Rp 745 rupiah perbatang
,” terang Ahli.
Masih menurut Ahli, rokok dikenakan cukai sejak saat rokok sigaret sudah selesai, dibungkus dan dikemas siap kena cukai.
” Perhitungan dasar besaran pengenaan pajak perbatang ,” ungkap Ahli.
Disinggung, siapa yang dikenai pertanggung jawaban di perkara ini ?.
Ahli menyampaikan, yakni, pembawa rokok ilegal.
Menurutnya, pada pasal 54 setiap orang menawarkan, menjual barang kena cukai tapi tak ada cukai dapat di pidana .
” Beban pidana di tanggung renteng bagi kedua terdakwa,” ungkap Ahli.
Tim Penasehat Hukum kedua terdakwa, membandingkan rokok tembakau yang dibuat sendiri atau disebut, Linting Dewe, apakah juga dikenai cukai ?.
Ahli katakan, yang dikemas yakni dengan isi tertentu, dengan benda yang dapat dilindungi dari kerusakan pada tembakau, itulah yang kena cukai.
Perihal kemasan, Penasehat Hukum kedua terdakwa, menyoal di perkara ini, apa rokok tersebut, termasuk ?.
Ahli menyebutkan, rokok ilegal adalah barang yang sudah di kemas dan sesuai regulasi.
” Setiap rokok yang dibuat sesuai kemasan aturan hukum wajib kena pajak ,” ujar Ahli.
Ahli juga memaparkan, pelanggaran terkait, rokok ilegal, sanksi nya bermacam macam ada regulasi berupa, sanski administrasi atau pidana.
” Sesuai kondisi dan kejadian ,” terang Ahli.
Pengenaan sanksi denda Ahli katakan, sesuai pasal 54, setiap orang yang menyerahkan, menyimpan,menjual.
Ahli beberkan ,menyerahkan, definisinya, membawa dari satu tempat ke tempat tujuan. Jika masih ditengah jalan Ahli katakan, itu sudah ada niat dan perintah.
Penasehat Hukum kedua terdakwa membandingkan, sebuah rokok yang ditangkap dengan sebuah rokok yang kena cukai namun, dari kedua rokok tersebut, jika dibandingkan sama sama berdampak negatif mengapa yang satu mendapatkan pita cukai dan lainnya, tidak mendapatkan cukai ?.
Ahli mengatakan, yang didaftarkan itulah yang kena cukai. Adanya rokok ilegal mengurangi pendapatan negara.
Usai sidang, Penasehat Hukum kedua terdakwa, yakni, Nurul Hidayat, mengatakan, perkara ini terkait, pajak dimana mengatur sanksi administrasi.
Seharusnya, sanksi administrasi itu sudah disahkan maka pidana nya tidak harus diterapkan. Pidana ini diterapkan, karena terlalu tinggi sanksi administrasi yang diminta oleh Bea Cukai, tidak sesuai dengan jumlah rokok.
” Sanksinya 4 kali lebih tinggi dari harga cukai per batang. Sehingga, kliennya tidak mampu untuk membayar sanksi itu. Harusnya, sanksi administrasi bukan pidana ,” ungkap Nurul Hidayat.
Terkait, jumlah nominal sanksi administrasi, Penasehat Hukum kedua terdakwa menyebut, nilainya 1 Milyard bahkan bisa lebih. Padahal, kerugian negara berkisar 300 Juta.
” Darimana Bea Cukai menghitung besaran sanksi administrasi yang terbilang sebesar 1 Milyard bahkan lebih ,” terangnya.
Disinggung, perihal sulitnya pelaku usaha lokal guna mendapatkan cukai, Nurul Hidayat, menduga, adanya persaingan tidak sehat.
” Mengapa, yang satu diberikan cukai sedangkan, kliennya tidak mendapatkan cukai. Padahal, sama sama sebagai warga negara dan sama sama berbadan hukum dan perkara ini, perihal bayar pajak ,” cetus Nurul Hidayat.
Hal inilah, yang menimbulkan adanya diskriminasi terhadap pelaku usaha rokok pemula. Harusnya, pelaku usaha rokok pemula diberikan cukai karena negara tidak dirugikan malah negara di untungkan.
Dalam perkara ini, malah merugikan negara.
Kerugian negara karena ulah Bea Cukai sendiri. Sebagai pemerintahan yang baik mestinya, mereka memberikan pelayanan yang baik, adil, pelayanan yang sama baik itu, pelaku usaha rokok yang besar atau pemula.
” Jangan seperti itu, pelaku usaha rokok besar di permudah dan pelaku usaha rokok pemula di persulit jangan seperti itu birokrasi nya ,” pungkas Nurul Hidayat. MET.