
Basudewa-news.com – Surabaya, Perkara dugaan penggelapan yang melibatkan, Peter Suyatmin sebagai terdakwa pada sidang agenda tanggapan Jaksa atas eksepsi terdakwa berlangsung, Rabu (11/2/2026).
Dipersidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaaan Tanjung Perak Surabaya, Ida Bagus Made Adi Saputra, dalam tanggapan yang intinya, yakni, dalil eksepsi terdakwa harus ditolak.
” Mohon Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, guna menolak seluruh dalil eksepsi terdakwa dan menyatakan, dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil ,” ucap JPU.
Diruang yang lain, Penasehat Hukum terdakwa yakni, Ben Hadjon, saat ditemui mengatakan, bahwa JPU tak konsisten.
Di satu sisi, JPU berbicara tentang Tempus Delicti penyidikan perkara ini. Padahal, norma nya, menyatakan, bahwa kala terjadi perubahan per Undang Undang an, maka dicari ketentuan yang paling menguntungkan terdakwa.
Pertanyaan nya, jika dibandingkan pasal 372 KUHP (lama) dan pasal 492 KUHP (baru) yang lebih menguntungkan terdakwa yang mana ?.
Sebagai Penasehat Hukum terdakwa, kami berpendapat yang lebih menguntungkan terdakwa yakni, pasal 372 KUHP yang lama karena disitu tidak ada denda. Sedangkan, di pasal 492 KUHP baru, ada sanksi denda.
” Kami berpendapat bahwa ada ketidak konsisten an JPU ,” ungkap Ben Hadjon.
Dalam perkara ini, pada satu sisi ada pasal 492 KUHP di dakwaan pertama dan pada dakwaan kedua justru kembali ke 372 KUHP lama.
” Jadi ada 2 peraturan Undang-undang yang digunakan yang notabene JPU tidak konsisten ,” terang Ben Hadjon.
Ben Hadjon menambahkan, kenapa dakwaan kedua duanya tidak menggunakan Undang Undang yang lama karena kami berpendapat walaupun itu, alternatif tetapi norma itu memuat bahwa ada pidana 4 tahun atau denda.
Tetapi apakah alternatif itu, absolut ?. Dan bagi kami tidak demikian loh !.
Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU disebutkan, terdakwa merupakan Direktur CV. Asahan Sakti (AS) berdasarkan, pada Akta Perseroan Komanditer CV. AS Nomor: 91 tanggal 25 Juli 2019.
Namun, pada Februari 2023, terdakwa tidak dapat mengakses segala fasilitas CV.AS berupa, tidak bisa membuka faktur pajak, tidak bisa menggunakan rekening, tidak bisa menggunakan Bilyet Giro CV AS, tidak bisa menempati kantor, tidak bisa berusaha atau bertransaksi usaha.
Serta pada 28 Februari 2023, terdakwa membuka rekening giro Bank Mandiri dan terdapat transaksi uang masuk sebesar 2 Juta.
Selanjutnya, pada Maret 2023, terdakwa menghubungi Juwarsih selaku, marketing pembelian PT. Citra Pacific Energi (CPE) guna membeli material berupa, besi ulir kepada PT. Sarana Sentral Steelindo (SSS) melalui, PT. CPE.
Setelah tercapai kesepakatan harga, pada 16 Maret 2023, terdakwa mengirimkan Form Purchase Order (PO) CV. AS, beserta tanda tangan kepada Juwarsih melalui, pesan Whatsapp.
Diawal PO yang dikirim ke Juwarsih guna
ditujukan kepada PT. SSS dan atas seluruh PO tersebut, PT.CPE telah membayar lunas.
Pada 16 Maret 2023 sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa datang ke Kantor PT. CPE bertemu dengan Komisaris Indra Hudiono Sutopo guna pembayaran menggunakan Bilyet Giro (BG) dengan jatuh tempo pada 17 April 2023, total keseluruhan sebesar 891 Juta.
Atas pembayaran melalui, BG tersebut, terdakwa meminta Indra Hudiono Sutopo
pengiriman pesanan besi menggunakan, ekspedisi milik Mustakim.
Berikutnya, pada tanggal 16 Maret 2023, Sang Sopir yaitu , Hisyam, mengambil pembelian barang 20 batang besi milik terdakwa di Kantor PT. SSS di Jalan Raya Sawoncangkring, No. 78, Rt.01/ RW. 01, Sawocankrimg, Kabupaten Sidoarjo.
Untuk dikirim kepada PT. Inti Baja Mandiri (IBM) Alamat Jalan Raya Cangkring Malang KM No. 06 Turen Beji Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur.
Pada tanggal 14 April 2023, Bambang Darmasta selaku, Direktur Marketing PT.CPE menitipkan 1 lembar BG Bank Mandiri dengan tanggal jatuh tempo 17 April 2023 sebesar 891 Juta.
Sayangnya, pada 18 April 2023, Juwarsih mendapat informasi adanya penolakan dari pihak Bank BCA atas 1 lembar BG Bank Mandiri.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Atau diancam pidana dalam Pasal 372 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP). MET.