www.basudewa-news.com

Jaksa Tanggapi Pledoi Mulia Wiryanto

Bagikan

Basudewanees.com – Surabaya, Pasca pledoi terdakwa yang disampaikan, Penasehat Hukumnya, yaitu, Fransiska Xaviera Wahon, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, sampaikan tanggapannya secara tertulis.

Tanggapan secara tertulis diatas disampaikan, pada Senin (21/4/2025), berupa, bahwa Penasehat Hukum terdakwa
memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, dengan menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan JPU serta membebaskan terdakwa.

Permohonan bebas terdakwa, JPU menyebutkan, pada tahun 2021 sampai 2023, transfers terdakwa ke pelapor yakni, Hardja Karsana Kosasih diakui sebagai keuntungan.

Perihal, saksi eks mantan Wakil Bupati Blitar, yaitu, Rahmat Santoso dan Willem Lumingkemas merupakan saksi fakta yang ikut bertemu langsung saat pertemuan terdakwa dengan Hardja Karsana Kosasih.

Maka JPU memandang bahwa argumen yang diajukan oleh, Penasehat Hukum terdakwa tidak dapat diterima. Sehingga, kami berpendapat bahwa Pledoi tersebut, layak dikesampingkan. MET.

Exit mobile version