www.basudewa-news.com

Jaksa Tolak Eksepsi Hermanto Oerip & Pemeriksaan Perkara Berlanjut

Bagikan

Basudewa-news.com – Surabaya, Perkara dugaan penipuan dengan modus investasi tambang nikel yang merugikan, Soewondo Basoeki, melibatkan Hermanto Oerip guna disematkan, sebagai terdakwa kembali jalani sidang.

Sidang lanjutan, bagi terdakwa beragendakan tanggapan atas eksepsi terdakwa berlangsung Selasa (13/1/2026), di Pengadilan Negeri Surabaya.

https://youtu.be/wmQcZPUKVQE?si=8kiRlejhLqpdA6ZA

Tanggapan eksepsi tersebut, dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Tanjung Perak Surabaya, Hajita, yang menyebabkan, pada pokoknya surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap.

Serta, menyebutkan, waktu tempat kejadian berdasarkan, fakta perbuatan sebagaimana memenuhi ketentuan darimana pasal.

Bahwa dalam surat dakwaan telah menguraikan, kronologis perbuatan dan unsur unsur tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa.
” Atas pengajuan eksepsi terdakwa haruslah ditolak seluruhnya.,” ucap JPU.

Selain itu, JPU memohon terhadap Sang Pengadil yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk memutuskan, menolak seluruhnya eksepsi terdakwa.

Dan menyatakan, surat dakwaan adalah sah dan digunakan, sebagai dasar pemeriksaan di persidangan juga menetapkan, pemeriksaan perkara terhadap terdakwa tetap dilanjutkan.

Usai tanggapan eksepsi disampaikan, JPU Sang Pengadil bakal menjatuhkan, putusan sela di persidangan berikutnya. MET.

Exit mobile version