
JPU Sebut, Leylianawati Statusnya, Turut Serta Kini Masih Penyidikan Di Kepolisian
Basudewanews.com – Surabaya, Kasus pemalsuan surat berharga atau dokumen membuat Joice Albert Suryadharma ditetapkan, sebagai terdakwa guna dimintai pertanggung jawaban di meja hijau Pengadilan Negeri Surabaya.
Ikhwal kasus diatas, terdakwa bersama sang istri yakni, Veronika Leona sepakat guna membuat kesepakatan berpisah atau pisah harta.
Hal tersebut, tertuang dalam akta nomor 13 yakni, perjanjian kawin di hadapan Notaris Yulita Dasawati Asmoro.
Selanjutnya, pada 21 Januari 2008, Veronika Leona menyewa Safety Box di Bank Sinarmas beserta 2 kunci Safety Box yang masing masing memegang kunci tersebut.
Pada 21 Desember 2010, kedua pasangan diatas secara resmi bercerai dan memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Surabaya.
Pasca perpisahan, Veronika Leona pada 2011 membeli 2 unit ruko dan beralaskan sertifikat yang dibuat dihadapan Notaris Agus Hariyanto.
Pada medio 2016, sertifikat kedua ruko tersebut, disimpan dalam Safety Box Bank Sinarmas.
Namun, di akhir 2018, akal licik terdakwa yakni, dengan sengaja melawan hukum berupa, mengambil sertifikat dalam Safety Box.
Hal ini, tentunya, tidak diketahui Veronika Leona dan terdakwa menggunakan akal liciknya dengan membawa Lelyniawati guna mengaku, sebagai Veronika Leona.
Akal licik terdakwa, memudahkan perbuatannya melawan hukum dengan mengibuli pegawai Bank Sinarmas untuk mempermudah terdakwa mengambil sertifikat dan digadaikan ke Bank Panin.
Perbuatan terdakwa oleh, Veronika Leona dilaporkan ke pihak berwajib hingga proses hukum di meja hijau Pengadilan Negeri Surabaya.
Dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Estik Dila, menghadirkan 3 orang guna didengar keterangannya sebagai saksi.
Ketiga saksi diantaranya, Yoga Tama Setiawan pegawai Bank Sinarmas, Arif Pratama sebagai pegawai Bank Panin dan Lelyniawati teman wanita terdakwa.
Yoga Tama Setiawan mengawali keterangannya, berupa, terkait, Safety Box secara Standar Operasi atau SOP disebutkan, ada 2 kunci yang diberikan terhadap penyewa.
Seingat saksi, kedua pasangan suami istri menyewa Safety Box dan di tahun 2012, saksi mengaku, tidak tahu jika keduanya sudah bukan suami istri.
Lebih lanjut, Yoga, mengatakan, penyewa datang berikan kutipan Surat Kuasa dan di tahun 2009, Veronika Leona ada cabut Kuasa.
Disinggung JPU, terkait SOP, saksi membeberkan, datang membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, di verifikasi lalu di perbolehkan masuk.
Mengenai isi deposit, saksi katakan, penerima Kuasa bisa akses semua itu.
” Akses barang saya tidak tahu dan tidak ada data base-nya. Saya tidak tahu diambil kapan ,” ungkap Yoga.
Masih menurut Yoga, SOP aksesnya, masuk ke ruangan bersama pegawai lalu pegawai hanya membantu membuka pintu besi lalu ditinggalkan.
Disoal JPU, berapa kali terdakwa mengakses Safety Box ?. Yoga mengaku, tidak tahu tapi semua itu tersimpan di perusahaan kami.
” Tahun 2018 hingga 2020, akses hingga 10 kali dan yang mengakses diketahui, pemilik.
Jika terdakwa saksi menyebut, spesimen tanda tangan terdakwa pada 2019 sekali saja ,” papar Yoga.
Selanjutnya, Arif Pratama karyawan Bank Panin, memberikan keterangan, berupa, tugasnya mencari nasabah.
Jika ada yang ajukan kredit tentu dengan jaminan sertifikat.
Ikhwalnya, saksi dikenalkan sales di tempat usaha di Jalan. Kutisari Surabaya, saat itu, ada terdakwa dengan Veronika Leona.
Arif Pratama, mengaku, dirinya, lebih dominan tanya jenis usaha.
Ketika melihat usaha dan ajukan usaha sebagai jaminan utang maka dari SOP ada surat izin usaha dan memang usaha milik terdakwa. Adapun, persyaratan yakni, KTP, KK, buku nikah.
Arif Pratama berdalih, saat itu, Veronika Leona pakai masker lalu pemeriksaan agak sulit. Terkait tanda tangan secara spesimen sama dengan KTP.
Kemudian, kami sudah cek di alamat KTP di Kedung Baruk dan mengecek ke satpam di perumahan tersebut.
” Pengecekan bukan ke Ketua RT karena pada siang hari hanya diketahui bertanya di pos satpam, bahwa terdakwa dan Veronika mengamini alamat tersebut ,” ujar saksi.
Lebih lanjut, saksi, menyebut, pengajuan kredit dengan agunan akta SHM di Kutisari Surabaya.
Perihal, diketahui Veronika Leona palsu, saksi, mengatakan, ada KTP dan Veronika Leona yang asli sedang cuci ac.
Kemudian Veronika Leona kaget tatkala di sebut, memakai agunan rumah di Jalan. Kutisari Surabaya.
Saksi mengetahui, Veronika Leona yang asli menghubungi terdakwa. Dalam perbincangan, terdakwa akui, yang buat akta kredit palsu termasuk juga tanda tangan dengan SHM asli.
Perkara agunan piutang yang diajukan terdakwa hingga kini belum lunas.
” Pencairan pinjaman sebesar 500 Juta yang mengambil terdakwa. Saat perkara ini, mencuat terdakwa sudah tidak pernah membayar angsuran ,” cetus Arif Pratama.
Sementara, keterangan, Leylianawati, mengenal terdakwa sejak 2018 sebagai rekan kerja bisnis yakni, terdakwa mengambil barang terhadap dirinya.
Saksi mengakui, ke Bank Panin melakukan, tanda tangan dan mengaku sebagai Veronika Leona istri terdakwa.
Alasan mendasar saksi, mau menuruti keinginan terdakwa lantaran, dijanjikan akan dikembalikan uangnya sebesar 30 Juta.
Usai sidang, JPU, saat ditemui, dan disinggung terkait, peran saksi Leylianawati yang mengaku ngaku sebagai Veronika Leona dan bertanda tangan dalam perjanjian hutang di Bank Panin, apakah statusnya, juga di tetapkan, sebagai turut serta dalam perkara ini ?.
Dalam tanggapan, JPU, mengatakan, status Leylianawati, dalam perkara ini, sebagai turut serta dan kini masih dalam tingkat penyidikan di Kepolisian.
Atas perbuatannya, sengaja melawan hukum Joice Albert Suryadharma dijerat sebagaimana yang diatur dalam pasal 263 atau pasal 266 KUHP. MET.