
Basudewanews.com – Surabaya, Huang Renyi Warga Negara Asing (WNA) tabrak 2 warga asal Manggarai Nusa Tenggara Timur hingga tewas hadirkan keluarga korban ( secara adat ) adalah jurus jitu dengan harapan vonis ringan.
Keluarga korban ( secara adat ) sengaja dihadirkan, Penasehat Hukum, Robert Mantini, guna jumpa pers usai jalani sidang agenda nota pembelaan atau pledoi Selasa (10/12/2024).
Dalam jumpa pers tersebut, mengaku, yang mengurus 2 jenazah di balai Adi Jasa sarana penitipan mayat sementara hingga ke pemakaman.
Kemudian, dirinya, mendapat Surat Kuasa dari pihak keluarga guna proses di Polsek Dukuh Kupang Surabaya, untuk mediasi bertemu dengan istri terdakwa.
Proses mediasi tersebut, ada kesepakatan damai diantaranya, biaya transportasi, pemakaman hingga pemberian biaya restitusi terhadap keluarga korban.
” Pernyataan pihak keluarga korban menerima apapun hasil putusan bagi Huang Renyi di persidangan juga termasuk dalam mediasi tersebut,” ungkapnya.
Sementara Penasehat Hukum, Robert Mantini, juga membeberkan dalam surat perdamaian tertuang bahwa pihak keluarga korban tidak keberatan apabila dituntut ringan dan di vonis ringan.
” Kesepakatan damai tertuang keluarga korban tidak keberatan apapun hasil sidang ,” ungkap Robert Mantini.
Beberapa hal terkait kesepakatan damai beserta isinya juga disampaikan, Penasehat Hukum, Robert Mantini, saat membacakan nota pembelaan.
Selain itu, Penasehat Hukum, Robert Mantini, berdasarkan uraian yang telah disampaikan, memohon terhadap Sang Pengadil guna menjatuhkan putusan seringan – ringannya.
Serta menyatakan, kelalaian seperti dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, terhadap Huang Renyi tidak terbukti secara sah untuk seluruhnya karena tidak mempertimbangkan unsur kelalaian dari pihak korban.
Adapun, kelalaian korban yang dimaksud yakni, korban mengendarai kendaraan khusus yaitu, motor listrik dengan mengendarai di jalan umum serta tidak menggunakan helm. MET.