www.basudewa-news.com

Juwito Main Judol Higgs Domino Dituntut 9 Bulan

Bagikan

Hartanto Handoko Penjual Chip Dituntut 1 Tahun

Basudewanews.com – Surabaya, Juwito pelaku game kategori Judi Online jenis Higgs Domino dituntut 9 bulan penjara. Sedangkan, Hartanto Handoko selaku, penjual jasa Chip guna keperluan deposit game Judi Online jenis Higgs Domino dituntut 1 tahun penjara.

Dipersidangan, agenda bacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejaksaaan Tanjung Perak Surabaya, Herlambang, berlangsung di ruang Garuda II Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (14/11/2024).

Agenda tuntutan tersebut, dibacakan JPU secara bergantian pada sidang secara bersamaan meski kedua terdakwa dalam berkas terpisah atau Split.

Tidak hanya itu, terdakwa lainnya, yaitu, Abdul Karim dan Sony juga menjalani sidang bersamaan dengan tuntutan yang sama yakni, dituntut pidana penjara selama 9 bulan.

Untuk diketahui, Juwito sedang asyik bermain Judol di Warkop Giras Jalan. Manukan Tama No. 3A Surabaya.

Sebelum, Juwito, melakukan pembelian Chip atau deposito sebesar 90 Ribu ke Hartanto Handoko.

Deposito atau Chip tersebut, adalah satu satunya syarat agar bisa bermain Judol Higgs Domino yang terdapat beraneka macam jenis permainan slot.

Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar terdakwa sedang bermain judi online maka dilakukan penangkapan yang disertai dengan penyitaan Handphone sebagai Barang Bukti (BB).

Ulah para terdakwa terjerat dalam pasal sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal  303 Ayat (1) ke- 2 atau Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. MET.

Exit mobile version