
Pasca Divonis 2 Tahun Penjara.
Basudewanews.com – Surabaya, Upaya hukum Kasasi Usman Wibisono pasca divonis 2 tahun pidana penjara berbuah manis yakni, dinyatakan, tidak terbukti bersalah.
Putusan Kasasi tersebut, berdasarkan, Putusan Mahkamah Agung RI nomor : 969 K/PID/2024, atas nama Usman Wibisono.
Inti isi putusan diatas yakni, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I yaitu, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya.
Mengabulkan permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi II, yaitu, terdakwa Usman Wibisono serta membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya nomor 45/PID/2024/PT.SBY tanggal.24 Januari 2024 yang mengubah putusan Pengadilan Negeri Surabaya nomor : 1835/Pid.B/2023/PN.Sby tanggal 27 November 2023 tersebut.
Selain, membebaskan terdakwa Usman Wibisono dari semua dakwaan juga memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat dan martabatnya.
Dalam hal perkara yang menjerat Usman Wibisono sebagai terdakwa juga melibatkan, Kaichou Liliana Herawati yang juga divonis pidana penjara selama 2 tahun.
Perkara internal diatas muncul lantaran,
dalam tubuh Karate Kyokushinkai saling berseteru diantaranya, Tjandra Sridjaja, Bambang Irwanto dan Erick Sastrodikoro.
Dugaan perkara internal tersebut, adanya polemik pengelolaan keuangan di tubuh
Karate Kyokushinkai. MET.