www.basudewa-news.com

Kasus Bisnis Solar Industry Keterangan 2 Saksi Mengarah ke M. Luthfy

Bagikan

Penasehat Hukum Ridwan Saleh Ungkap Kerugian Korban’ Tidak Ada Kaitannya dengan R.De Laguna Latantri.

Basudewanews.com – Surabaya, Kerjasama pengadaan solar industry yang ditawarkan Muhammad Luthfy, R. De Laguna Latantri dan Abdul Ghofur berdampak kerugian Galih Kusumawati sebesar 3,5 Milyard berbuah jeratan hukum.

Jeratan hukum tersebut, membuat M.Luthfy dan R. De Laguna Latantri ditetapkan, sebagai terdakwa.Sedangkan, Abdul Ghofur statusnya, ditetapkan, sebagai Daftar Pencarian Orang alias DPO.

Ke-dua terdakwa, jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, yang berlangsung pada Selasa (11/3/2025) dengan agenda Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, menghadirkan, 3 orang saksi guna dimintai keterangan.

Keterangan 2 saksi dari 3 saksi di persidangan, perihal, kerugian Galih Kusumawati mengarah kepada M. Luthfy.

Iwan salah satu saksi mengawali keterangannya, berupa, dirinya hanya kenal dengan M. Luthfy sedangkan, R.De Laguna Latantri tidak dikenalnya.

Saksi mengaku, perkenalan dengan M. Luthfy sejak 2003 dalam rangka giat usaha solar industry.

Lebih lanjut, saksi yang selaku, Direktur dari PT. Sepertiga Malam Sinergi (SMS), ada kerja bersama yakni, usaha solar industry dan market.

M.Luthfy di PT. SMS sebagai Manager yang rencana sebagai pengembangan usaha.
” Pengembangan usaha yakni, melakukan kegiatan penjualan dan cari customer baru di area Jatim ,” terang saksi.

Dalam tubuh PT. SMS, ada kerjasama langsung dengan customer sendiri karena terdakwa punya wewenang.

Perihal, Purchasing Order (PO) di Halmahera dari PT.SMS, saksi mengatakan, isinya benar. Namun, dalam perkara ini, dokumen PO bukan dikeluarkan PT.SMS.

” Dokumen PO bukan dikeluarkan oleh PT.SMS, karena M.Luthfy tidak ada laporan adanya, customer baru ke PT.SMS ,” terangnya.

Sampai saat ini, pekerjaan pengadaan solar industry riil dan hingga kini, belum ada tanggapan kabar selanjutnya. Terbitnya, PO itu, hanya disampaikan, M.Luthfy secara lisan saja dan tanda tangan di copy paste (Copas).

Iwan menerangkan, sebenarnya, meski di Copas harusnya ada komunikasi ke PT.SMS.

Masih menurut Iwan, terkait, pencairan dana sebesar 3 Milyard dan 500 Juta, dirinya, tidak mengetahui.

Saksi mengaku, PO ada tanda tangan saksi dan diakuinya, atas peristiwa ini, tidak ada kerugian bagi saksi.

Sang Pengadil, menyinggung perihal, PT. Petro Energy Solusi (PES) sebagai partner PT.SMS, saksi membeberkan, sebagai partner jual beli solar.

Saksi juga mengungkapkan, bahwa PT SMS secara legalitas PO dikeluarkan PT.SMS dan di Copas memang sudah ada izin dari kami.

” Permasalahannya, tidak ada modal masuk atau transaksi apapun serta M. Luthfy tidak melaporkan. Padahal, dalam perkara ini, Galih Kusumawati telah menanamkan modalnya sebesar 3,5 Milyard,” terang saksi.

Selanjutnya, Evi Dana selaku, staff umum PT.PES, mengatakan, M. Luthfy kerap mendatangi kantornya dan diketahuinya, perjanjian ini, yakni, kerjasama kontrak pembelian solar industry.

Saksi juga mengaku, pernah melihat uang senilai 2 Milyard dan 500 Juta untuk kerjasama solar dengan sistem bagi hasil.

Masih menurutnya, PT.Capital Ventura milik R.De Laguna dan PT. PES diketahuinya, kerjasama ini hanya denga M. Luthfy.

PT.PES membuka beberapa rekening di BCA dan diserahkan ke PT. Capital Ventura hal ini, ada bukti chat kedua terdakwa.

Sebagai staff umum PT.PES, saksi tahu Galih Kusumawati dan pernah jumpa.
Saksi mengerti ada kerjasama dengan nilai sebesar 3,5 Milyard.
” Saya ketahui ini, karena saya yang mencatat ,” bebernya.

Perihal, proyek di Halmahera, saksi tahu memang ada karena M.Luthfy bayar sewa Kapal, izin bunker dan lainnya.

Tatkala, Penasehat Hukum, R. De Laguna, yakni, Ridwan Saleh, menyoal terkait pencairan modal dari Galih Kusumawati dalam tanggapan saksi tidak tahu juga pencairan modal  masuk ke Rekening yang mana.

Rekening 668 dipegang Galih Kusumawati dan Rekening 778 dipegang M. Luthfy. Sedangkan, konsep kerjasama dari M. Luthfy dan saksi tidak melihat konsep tersebut dibuat oleh, R.De Laguna.

Terkait modal investasi dari Galih Kusumawati sebagai korban di perkara ini, telah di transfer ke rekening BCA atas nama PT. PES.

Perihal rekening 779 di persidangan di pegang M. Luthfy sedangkan, dalam keterangan saksi di BAP rekening 779 atas nama PT.PES sudah digunakan R.De Laguna Latantri, disoal oleh, Penasehat Hukum, Ridwan Saleh.

Dalam keterangannya, saksi menyampaikan, rekening 668 tidak ada kaitannya dengan pencairan modal dari Galih Kusumawati.

Saksi beri keterangan BAP, setahu saya rekening 668 atas nama PT PES sudah di gunakan oleh, R De Laguna Latantri.

Sedangkan, Bram yang dihadirkan, JPU sebagai saksi, malah lebih banyak tidak mengetahui, pokok permasalahan ini.

Usai sidang, Penasehat Hukum, Ridwan Saleh, saat ditemui, mengatakan, keterangan saksi saksi di persidangan ini, telah menguntungkan kliennya yaitu, R.De Laguna Latantri.

Para saksi saksi tersebut, pada intinya, tidak mengetahui, pencairan dana 3,5 Milyard dari Galih Kusumawati selaku, korban.

” Mudah mudahan dari pembuktian beberapa sidang ini, terlihat sangat menguntungkan kliennya,” paparnya.

Disinggung, perihal rekening 668, Ridwan Saleh, mengatakan, itu rekening adalah pencairan dana 3,5 Milyard dari Galih Kusumawati kepada M. Luthfy.

Sedangkan, R.De Laguna ada rekening dengan M. Luthfy akan tetapi dengan nomor rekening 789.
” Hal ini, disampaikan, saks di persidangan tidak ada kaitannya ,” ungkap Ridwan Saleh.

Lebih lanjut, proses transfer antara Galih Kusumawati dengan M.Luthfy sebanyak 2 kali yaitu, di awal sebesar 3 Milyard kemudian 500 Juta tersebut, tidak ada kaitannya, dengan kliennya.

Di perkara ini, Kliennya, dijerat sebagai turut serta, pada persidangan sebelumnya, Galih Kusumawati dalam keterangannya, menyampaikan, tidak memberikan keuntungan terhadap R. De Laguna sebagai kliennya.

Lantas, mengapa kliennya sampai terjerembab ke ranah pidana ?.
” Ini sangat tidak adil bagi kliennya,” tutur Ridwan Saleh.

Ridwan Saleh berharap, dipersidangan berikutnya, saksi Verbal Lisan yakni, Penyidik bisa di hadirkan ke persidangan guna didengar keterangannya, sekaligus Sang Pengadil bisa memeriksanya.

Diakhir keterangan, Ridwan Saleh, menjelaskan, PT.Capital Ventura adalah perusahaan milik R. De Laguna Latantri sedangkan, PT.PES perusahaan milik M. Luthfy.

” Kedua perusahaan diatas, berdiri sendiri bukan holding atau satu induk ,’ pungkasnya.

Sementara, Penasehat Hukum, M. Luthfy masih belum berkenan guna dimintai keterangan usai sidang. MET.

Exit mobile version