
Basudewanews.com – Surabaya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada tiga terdakwa dalam kasus pengeroyokan terhadap pengacara Mohammad Tjejep Yasien.
Penasehat Hukum 3 terdakwa yaitu, Amo Ateng Juliando, Ronaldo Danielo Korway, dan Ade Ardianto Suroso, mereaksi dengan menyebut, vonis itu tidak mencerminkan keadilan dan tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan secara objektif.
” Pihaknya, keukeh bahwa klien kami tidak bersalah. Tidak ada tindakan Kekerasan seperti yang didakwakan Jaksa. Mereka datang kelokasi karena adanya ajakan klarifikasi, bukan untuk melakukan pengeroyokan,” ujar Syarifudin Rakib, pada Kamis (3/7/2025).
Syarifudin juga menyoroti pelanggaran prosedural sejak awal penyidikan. Ia menilai, para terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum saat pemeriksaan di kepolisian, yang melanggar Pasal 56 KUHAP serta yurisprudensi yang berlaku.
“Seharusnya surat dakwaan Jaksa tidak diterima karena hak-hak hukum para terdakwa telah dilanggar sejak awal. Ini mencoreng rasa keadilan,” tegasnya.
Ia juga menyatakan, akan membawa perkara ini ke Mahkamah Agung (MA) agar mengevaluasi kinerja Ketua Majelis Hakim Jahoras Siringo-Ringgo, yang memimpin jalannya sidang.
Dalam nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan Tim Penasehat Hukum, menyampaikan, bahwa para terdakwa hadir di lokasi karena mengikuti “share location” dari korban M. Tjejep Yasin, yang dikirim kepada saksi Nikson Brillyan Maskikit.
Mereka tiba sekitar pukul 18.30 WIB, dan maksud kedatangan mereka disebut untuk klarifikasi atas ancaman, bukan penagihan utang sebagaimana narasi jaksa.
Menurut pembelaan, keributan dipicu karena korban Tjejep Yasin enggan saat diminta duduk dan sempat terjadi dorong-dorongan antara korban dengan Nikson.
Penasehat Hukum Syarifudin, menegaskan, tidak ada pemukulan atau kekerasan dengan benda tumpul, dan korban disebut masih sempat melakukan live streaming dan memberi wawancara usai kejadian.
Mereka juga mempersoalkan keabsahan surat visum Et Repertum yang menjadi dasar dakwaan, karena dibuat sebelum pemeriksaan fisik dilakukan dan dinilai bertentangan dengan Pasal 187 huruf c KUHAP.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa beberapa saksi, termasuk saksi korban sendiri, tidak mengenali terdakwa atau menyatakan, bahwa para terdakwa bukan pelaku utama pengeroyokan.
Hal ini, digunakan tim pembela sebagai dasar permohonan pembebasan.
“Satu-satunya tindakan klien kami hanyalah menyuruh korban Tjejep Yasien duduk dengan nada suara yang tinggi. Tidak pantas disebut, sebagai tindakan pengeroyokan,” terangnya.
Atas dasar fakta-fakta tersebut, Penasehat Hukum ketiga terdakwa, dalam nota pembelaannya meminta Majelis Hakim membatalkan seluruh dakwaan, menyatakan BAP tidak sah, dan memerintahkan pembebasan serta pemulihan nama baik para terdakwa.
Tidak terbukti pula bila saksi korban Tjejep Yasin tidak sadarkan diri sejak berangkat dari tempat kejadian perkara sampai tiba di Polrestabes Surabaya.
” Faktanya, masih membuat video live streaming dan diwawancarai wartawan,” beber Syarifudin.
Surat Visum Et Repertum terbukti dibuat sehari sebelum di periksa dengan kata lain tidak ada pemeriksaan badan luar pada tanggal 13 Januari 2025 pukul 23.00 WIB oleh Rumah Sakit PHC Jalan. Prapat Kurung Selatan No. 1 Tanjung Perak Kota Surabaya.
Sehingga, tidak sah dan bertentangan dengan Pasal 187 huruf c Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana No. 8 tahun 1981.
Surat Visum Et Repertum bukanlah alat bukti tetapi hanya sebagai bukti petunjuk sesuai Pasal 188 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana No. 8 tahun 1981.
“Saksi korban Tjejep Yasin, pada tanggal 13 Januari 2025 pukul 23.00 WIB, sedang membuat live Streaming atau rekaman video di depan SPKT Polrestabes Surabaya, dalam keadaan sehat, bukan dalam keadaan pingsan,” pungkasnya. MET.