www.basudewa-news.com

Kejari Surabaya Resmi Kasasi Di Perkara Gregorius Ronald Tannur

Bagikan

Basudewanews.com – Surabaya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, pada Senin (5/8/2024), resmi ajukan permohonan Kasasi di perkara yang melibatkan, Gregorius Ronald Tannur sebagai terdakwa.

Permohonan Kasasi diajukan oleh, Kejari Surabaya, lantaran, vonis bebas yang dibacakan, Sang Pengadil Erintuah Damanik, pada Rabu (24/7/2024) yang lalu.

Permohonan Kasasi tersebut, juga bisa dikunjungi melalui, situs resmi SIPPN Surabaya, dengan perkara nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby.

Kasi Intel Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, S.H, M.H, mengamini, bahwa pihaknya, resmi melaksanakan permohonan Kasasi atas perkara Ronald Tannur.
” Sudah kami ajukan per hari ini mas ! ,” ungkapnya, saat ditemui di Kantor Kejari Surabaya.

Putu juga berharap, permohonan kasasinya, bisa diterima oleh Mahkamah Agung (MA).
” Harapan kami Memori Kasasi kami diterima oleh, Mahkamah Agung dan mempertimbangkan putusan sesuai dengan Hati Nurani dan Keadilan yang diinginkan oleh keluarga korban,” ujarnya.

Untuk diketahui, Sang Pengadil, Erintuah Damanik, menjatuhkan vonis bebas  terhadap Gregorius Ronald Tannur atas sangkaan penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya Dini Sera Afrianti.

Hak diatas, berbanding terbalik dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Achmad Muzakki, yakni, menuntut hukuman pidana penjara selama 12 tahun terhadap Gregorius Ronald Tannur.

Selain, berbanding terbalik vonis tersebut, menjadi berita nasional bahkan banyak beberapa kalangan dari pengacara kondang maupun politisi yang ada di Komisi III turut bersuara atas vonis bebas.

Sedangkan, Keluarga Dini Sera Afrianti bersama Penasehat Hukumnya, yakni, Dimas Y dan politikus Rieke Diah Pitaloka datangi Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) guna mencari keadilan.

Mereka mengadu, ke KY dan ke Komisi III DPR RI dengan membawa bukti bukti penganiayaan yang berujung pada kematian Dini Sera Afrianti.

Kedatangan mereka untuk melaporkan 3 Sang Pengadil yang menjatuhkan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Adapun, sejumlah dokumen bukti yakni, Poto korban, hasil Visum dengan harapan ada sanksi tegas kepada ke-tiga Sang Pengadil di Pengadilan Negeri Surabaya. MET.

Exit mobile version