
Basudewanews.com – Surabaya, Perhelatan pesta demokrasi berupa, Pemilihan Calon Kepala Daerah (Pilkada) sebentar lagi bakal digelar secara serentak di tahun 2024.
Perhelatan pesta demokrasi, tampak marak calon tunggal pada Pilkada sehingga terdapat kecenderungan untuk aklamasi dan tidak memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat.
Kotak atau bumbung kosong muncul ketika hanya ada satu pasangan calon kepala daerah yang maju dalam pemilu dan ini tampak berlangsung di Surabaya.
Fenomena calon tunggal muncul pada saat mayoritas partai politik di suatu daerah pemilihan memutuskan berkoalisi dan mengusung satu pasangan calon.
Mengapa fenomena ini, mewarnai pesta demokrasi di beberapa daerah khususnya, di Surabaya, seolah menyiratkan, kesan kemunduran demokrasi serta partai partai yang bercokol dalam kontestan pesta demokrasi sudah tak mampu lagi berperan mencetak kader kadernya.
Meski begitu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap akan melakukan pengundian nomor urut bagi daerah yang hanya memiliki calon tunggal.
Menukil, pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pasangan calon tunggal bisa dinyatakan, menang jika memperoleh suara sah lebih dari 504. Jika tidak tercapai, maka kotak kosong lah yang menang.
Namun, Undang Undang Pilkada mengamanatkan, pemilihan suara ulang jika kotak kosong yang menang. Memilih kotak kosong berbeda dengan golput.
Ketika memilih kotak kosong, surat suara akan tetap dihitung sebagai surat suara yang sah. Sehingga, pilihan tersebut tetap akan mempengaruhi hasil pemilu.
Lantas, bagaimana arek arek Suroboyo, menghadapi fenomena diatas ?. Akankah lebih memilih bumbung kosong atau incumbent berlanjut, memimpin kota Surabaya. MET.