
Basudewa-news.com – Surabaya, Perkenalan melalui, layanan medsos Facebook, Muslimin ditetapkan, sebagai terdakwa atas sangkaan peredaran satwa yang dilindungi.
Di perkara ini, juga melibatkan, Cahya Syamsu Az Zahrawaani Kertawijaya Subagyo dan Bisma Maheswara ditetapkan sebagai terdakwa dalam berkas terpisah.
Ketiga terdakwa meski dalam berkas terpisah diadili secara bersamaan dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Tanjung Perak Surabaya, di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (4/8/2026).
Dalam dakwaan JPU menyebutkan, Muslimin bertemu Cahya Syamsu di Surabaya, dengan tujuan menitipkan hewan satwa yang dilindungi yang akan dijual ke beberapa kota di Jawa Timur yakni, Bali Surabaya, Kediri, Malang, Jogya hingga Jakarta.
Atas permintaan beberapa pembeli satwa yang dilindungi tersebut, Muslimin mencari hewan satwa yang dilindungi jenis Soa Layar, Ular dan Kadal Duri dari Palopo Sulawesi Selatan.
Setelah terkumpul 33 satwa dilindungi oleh, Muslimin dikirim ke Surabaya dengan penerima Cahya Syamsu. Perlintasan satwa dilindungi dari Sulawesi Selatan ke Surabaya disangka tanpa sertifikat kesehatan dari Balai Karantina.
Sehari setelah menerima satwa yang dilindungi maka Cahya Syamsu ditangkap beserta Barang Bukti (BB) satwa dilindungi berupa, 13 ekor Soa Layar dewasa, 19 ekor Soa Layar anakan serta Ular dan Kadal Duri dalam keadaan hidup.
Atas perbuatan ketiga terdakwa terancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 88 huruf a Juncto pasal 35 ayat 1 huruf a Undang Undang RI nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina hewan , ikan dan tumbuhan.
Juncto Undang Undang RI nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Juncto pasal 20 huruf c Undang Undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Atau terancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 88 huruf c Juncto pasal 35 ayat 1 huruf c Undang Undang RI nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina hewan , ikan dan tumbuhan.
Juncto Undang Undang RI nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Juncto pasal 20 huruf c Undang Undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. MET.