
Basudewanews.com – Surabaya, Imam Faizin sebagai kernet truck yang dikemudikan Ahmad Haerudin terpaksa diamankan guna diadili atas sangkaan mengangkut rokok ilegal atau tanpa cukai asal Pamekasan Madura.
Keduanya, diadili dalam berkas terpisah, yang berlangsung, pada Senin (2/9/2024) di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dipersidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Tinggi Jatim, menghadirkan, 2 orang dari Dinas Bea dan Cukai guna dimintai keterangan sebagai saksi.
E. Rizal, dari Dinas Bea dan Cukai, dalam keterangan, mengatakan, dirinya, menghentikan Truck yang dikemudikan Ahmad Haerudin dan Imam Faizin (dalam berkas terpisah).
Dalam pemeriksaan, ternyata benar sebagaimana informasi dari masyarakat bahwa adanya muatan rokok yang tak dilengkapi cukai yang akan dikirim ke Jakarta.
Dari sinilah diketahui, muatan sebanyak 874 bal atau karton karton tersebut, didalamnya terdapat rokok tanpa cukai.
Menurut pengakuan, Imam Faizin, rokok tak bercukai tersebut, berasal dari Pamekasan dan rencana akan dikirim ke Jakarta.
Masih menurut, Imam Faizin, jika barang sudah dikirim ke Jakarta nanti akan ada Ardiyan Taufik yang akan menghubunginya.
Sedangkan, upah yang diterima Imam Faizin yakni, sebesar 5 Juta.
Atas keterangan kedua saksi diatas, terdakwa dalam kesempatan yang diberikan Sang Pengadil, mengamini keterangan kedua saksi.
Sementara, dalam dakwaan disebutkan, nilai cukai rokok adalah 3.162.000 batang x Rp 746 = Rp 2358.852.000, atau sekitar 2 Milyard.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang RI No. 7 tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Atau Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. YY.