
Basudewanews.com – Surabaya, Fakta menarik di kasus sangkaan gelar akademik palsu yang melibatkan, Pengacara Robert Simangunsong ditetapkan, sebagai terdakwa, terungkap pada keterangan 2 saksi yang dihadirkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim.
Adapun, fakta menarik disampaikan, Herawati Muji Agustini dipersidangan pada Senin (9/7/2024) berupa, bahwa terdakwa Robert Simangunsong telah menggunakan gelar MH sejak 2014.
Herawati Muji Agustini, mengungkapkan, dirinya sejak tahun 2014 bekerja di perusahaan milik terdakwa yang tugasnya, mengurusi masalah surat menyurat yang keluar maupun yang masuk dan administrasi kantor.
Disinggung, terkait gelar yang dipakai terdakwa, Herawati Muji Agustini, membeberkan, yakni, menggunakan gelar akademik SH.MH., atau S 2.
Sedangkan, keterangan berbeda disampaikan, Imam Wahyudi, selaku, dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Riyadhatul Jannah yang beralamat di Pacet, Mojokerto.
Imam Wahyudi, Dosen sebuah STIE yang pernah menjabat sebagai Pembantu Rektor 1, Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang, memaparkan, bahwa ijasah yang dikeluarkan pihak kampus untuk terdakwa adalah Magister Hukum Islam atau MHI.
Masih menurut, Imam Wahyudi, dirinya menjadi pegawai di Undar Jombang sejak 2003 dan pada Tahun 2013, saksi menjabat sebagai Dekan salah satu fakultas di Undar Jombang.
Selanjutnya, pada Tahun 2015, kemudian saya diangkat sebagai Pembantu Rektor I Undar dan sebagai Pembantu Rektor 1 Undar, membidangi tentang akademik.
Meski sebagai Pembantu Rektor I Undar, dirinya, juga membawahi pusat data dan pelaporan mahasiswa Undar.
Saksi juga menyampaikan, fakultas Darul Ulum Jombang membuka membuka Fakultas Hukum Islam.
Lebih lanjut, Fakultas ini, diperuntukkan bagi mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikannya setelah S1 dan nanti setelah lulus para mahasiswa pasca sarjana itu bergelar MHI atau Magister Hukum Islam.
Di dalam persidangan, saksi Imam Wahyudi juga menjelaskan, bahwa di Undar Jombang ada sembilan fakultas. Dari sembilan fakultas itu, saksi Imam Wahyudi ini juga mengajar di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Undar Jombang.
Tak hanya itu, dipersidangan saksi juga mengaku, mengenal terdakwa.
” Saya tahu terdakwa. Awalnya, ditelpon Direktur Pasca Sarjana Undar yang bernama Solich Mu’adi tahun 2019 ,” terang Imam Wahyudi.
Kala itu, Solich Mu’adi, mengatakan, supaya dibuatkan surat ijasah. Untuk data-datanya sudah ada. Lantaran, yang menelpon adalah Direktur Pasca Sarjana, maka saya berkeyakinan bahwa data-data pendukung telah ada.
Setelah ditelpon, Direktur Pasca Sarjana itu, Imam Wahyudi mengaku, membuatkan surat keterangan yang menerangkan, terdakwa benar-benar alumni Universitas Darul Ulum Jombang.
Selain itu, di pengakuan saksi sering membuatkan, surat keterangan dan ijasah sebagaimana yang diminta Direktur Pasca Sarjana, atas nama mahasiswa lain.
Saksi juga mengkisahkan, adanya dualisme kepemimpinan di Universitas Darul Ulum Jombang.
Dualisme kepemimpinan di Undar Jombang ini sejak 1999, dan kala saksi masuk sebagai pegawai di Undar tahun 2003, dualisme kepemimpinan sudah terjadi.
” Yang menjadi rektor ketika itu, bernama KH. Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Dualisme -nya terjadi di pihak keluarga yakni, sama-sama membentuk yayasan ,” papar Imam Wahyudi.
Dualisme itu, ada dua rektor dan ada dua pemimpin yayasan. Terkait Rektor di Undar Jombang, di tahun 2009, terjadi pergantian rektor dari Gus Dur ke Lukman Hakim Musta’in.
“Karena dualisme ini terjadi dilingkungan keluarga, maka terjadilah keinginan untuk islah. Dan proses islah ini terjadi tahun 2013,” ujar Imam Wahyudi.
Perihal, ijasah terdakwa itu, saksi mengatakan, sebelum dirinya membuatkan surat keterangan mahasiswa dan ijasah, seluruh data-data kemahasiswaan, ditanyakan terlebih dahulu ke Solich Mu’adi.
” Ini data-datanya lengkap khan !, pak ? ujar saksi bertanya Solich Mu’adi. Setelah itu, saya buatkan surat keterangan mahasiswa dan ijasah kemudian fisik ijasah tersebut, kami kirim ke Universitas Brawijaya, dimana Solich Mu’adi juga mengajar ,” papar Imam Wahyudi.
Ijasah yang dikirim ke Solich Mu’adi, tertanggal 2 April 2013, didalam ijasah itu diterangkan, bahwa terdakwa memperoleh gelar akademik Magister Hukum Islam di Universitas Darul Ulum Jombang tertanggal 28 Maret 2013.
Saksi menambahkan, bahwa ijasah Magister Hukum Islam yang diterbitkan, atas nama terdakwa itu asli, tanpa ditambah-tambahi dan tanpa dibubuhi tulisan apapun.
Diujung keterangan, saksi menyampaikan, ijasah terdakwa yang dikeluarkan Undar Jombang tersebut, pihak yang bertanda tangan di ijasah terdakwa adalah Solich Mu’adi dan Lukman selaku Rektor Undar ketika itu. MET.