Basudewa-news.com – Surabaya, Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menetapkan, dokter Meiti Muljanti, sebagai terdakwa lantaran, sang suami yakni, Benjamin Kristianto, membawa perkara tersebut, ke ranah hukum.
Proses hukum bagi dokter Meiti Muljanti, berlangsung pada Kamis (18/9/2025) di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan agenda mendengarkan, keterangan 2 saksi yang dihadirkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, yaitu, Galih Inara Putra.
Kedua saksi yang dihadirkan, JPU, yakni, Benjamin Kristianto selaku, sang suami dan sopir yaitu, Puji Hendra.
Dipersidangan tersebut, keterangan Benjamin Kristianto, membuat suasana sidang sarat dengan emosional diantara suami istri. Hal itu, tampak saat dokter Meiti Muljanti, menanggapi keterangan kedua saksi.
Adapun, keterangan Benjamin Kristianto, yang memicu suasana sidang sarat dengan emosional yakni, awal mula terjadinya, KDRT sang istri (dr.Meiti) diminta untuk memperhatikan anak dan agar tidak kerap pergi dari rumah malah berdampak cek-cok keduanya.
Perihal, tudingan Benjamin Kristianto terhadap istrinya, yang kerap keluar rumah tersebut, disertai dengan menunjukan beberapa bukti di hadapan Sang Pengadil, dimana terdakwa pernah di suatu hotel.
Lebih lanjut, Benjamin Kristianto, juga menyampaikan, KDRT juga dialami anak perempuannya. Lagi lagi, Benjamin Kristianto, membeberkan, bukti berupa, video dan rekaman suara.
Ungkapan lainnya, Benjamin, menyebut, adanya, upaya terdakwa menghilangkan barang bukti dengan foto pengrusakan CCTV.
Sesi berikutnya, Puji Hendra, dalam kesempatan tidak banyak memberikan keterangan hanya mengamini keterangan Benjamin Kristianto.
Usai keduanya, memberikan keterangan, Sang Pengadil memberi kesempatan terhadap terdakwa guna memberikan tanggapan.
Dalam tanggapan, terdakwa malah mengungkap, tabiat sang suaminya, yang diindikasikan terdakwa, kerap main perempuan. Hal ini, terdakwa membeberkan poto panas salah satu Wanita Idaman Lain (WIL) sang suami dihadapan Sang Pengadil maupun terhadap beberapa awak media yang melakukan liputan sidang.
Suasana sidang makin memanas yang disertai sedikit riuh para awak media hingga Sang Pengadil menghentikan sidang sementara guna menyampaikan, sedikit pesan terhadap para awak media.
Terdakwa melanjutkan, tanggapannya, perihal, dirinya mengajukan gugatan cerai hingga ke-tiga kalinya namun, Benjamin Kristianto tak berkenan bercerai.
Masih menurut Meiti, jika tak ingin bercerai mengapa melaporkan perkara ini, hingga ke meja hijau ?.
” Kalau tak ingin cerai mengapa memenjarakan saya ? ,” ujarnya.
Dikesempatan lain, Benjamin Kristianto saat ditemui, menyampaikan, berdasarkan
informasi, foto yang ditunjukkan terdakwa sejatinya tidak relevan pada sidang, dan sudah kadaluarsa.
Masih menurutnya, karena pada laporan terdakwa ke Polda Jatim, tahun 2021, foto tersebut, sudah di uji labfor. Bahkan keduanya (suami-istri) juga menjalani test Lie – Detektor sehingga di keluarkannya, Surat Penghentian Perkara (SP3).
Dengan demikian, menurut Benjamin, persoalan hukum terkait foto itu, tak berhubungan dijadikan bahan pembelaan dalam perkara KDRT yang tengah berjalan. MET.