
Saksi : Gegara Kamu Aku Kehilangan Rumah
Basudewanews.com – Surabaya, Sidang lanjutan, perkara investasi terkait pengadaan sprei dari King Koil malah merugikan Lisa Soegiharto sebesar 171 Milyard berlangsung Selasa (23/10/2024) di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya.
Perkara Investasi tersebut, melibatkan Greddy Harnando dan Indah Catur Agustin ditetapkan, sebagai terdakwa guna jalani proses hukum.
Dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Tinggi Jatim, Yulistiono, menghadirkan, Arif Wicaksono (korban) guna dimintai keterangan mengenai investasi.
Dalam keterangannya, Arif Wicaksono, menyebut, dirinya ikut kerjasama peminjaman modal dengan bagi hasil yang berujung merugi sebesar 2 Milyard.
Kerugian diatas, disampaikan, saksi, tertarik investasi yang ditawarkan Indah Catur Agustin.
” Diawal awal investasi ada keuntungan namun, modal plus keuntungan tidak diambil lantaran, Indah Catur Agustin, selalu menawarkan investasi baru hingga perkara ini proses di meja hijau saksi malah merugi ,” beber saksi
Saksi menambahkan, dirinya bisa investasi sebesar 2 Milyard karena menjual rumah.
” Gegara kamu saya merugi 2 Milyard dan sampai sekarang tidak bisa membeli rumah. Rumah ku hilang gara gara kamu !,” seru Arif.
Keterangan Arif Wicaksono, makin menguak, dugaan perbuatan tindak pidana sehingga, langsung di reaksi Indah Catur Agustin (terdakwa) memicu sidang sedikit panas karena menimbulkan saling argumen bernada tinggi diantara keduanya,membuat Sang Pengadil jatuhkan palu guna mengingatkan Indah Catur Agustin dan Arif Wicaksono.
Keterangan lainnya, disampaikan, saksi yaitu, kenal dengan Indah Catur Agustin kala itu bekerja ikut saya. Pada 2018 Indah datangi saya sembari mengajukan pinjaman modal guna usaha.
Indah berdalih, ada pekerjaan dari King Koil, maka butuh modal sebesar 200 Juta, dengan janji bagi hasil.
Selanjutnya, saksi mengakui, kalau ketika pertama menjalin kerjasama peminjaman dana lalu mengajak Greddy. Saat itu, Greddy juga tertarik untuk masuk dalam kerjasama dan Greddy ikut investasi pertama kali sebesar 500 Juta dan terus bertambah.
Lebih lanjut, Arif Wicaksono, juga membeberkan bukti bukti transfer beberapa kali hingga investasinya mencapai 2 Milyard.
Disinggung, terkait berdirinya PT.Garda Tamatex Indonesia (GTI) di akhir 2019, Arif Wicaksono, membeberkan, dirinya, yang sudah terlanjur investasi sebesar itu, mengusulkan guna dibuat Perseroan baru.
” Harapannya, saya bisa ikut mengawasi ,” tuturnya.
Alih alih turut mengawasi, meski Perseroan telah berdiri dan dirinya ditempatkan sebagai Komisaris dan bahkan patungan sebesar 50 Juta guna sewa kantor tapi tidak pernah ada kegiatan.
” Kami patungan bertiga (Greddy Harnando, Indah Catur Agustin dan saya) Yang Mulia ,” ungkapnya.
Arif Wicaksono, menambahkan, dirinya mengusulkan membuat PT.GTI pasca investasi 2 Milyard dan hingga perkara ini, naik ke meja hijau modal saya belum dikembalikan oleh, Indah Catur Agustin.
” Gegara kamu aku tak bisa membeli rumah. Saya kehilangan rumah !, ” ungkap Arif sedikit kesal.
Ungkapan, Arif diatas langsung di reaksi Indah Catur Agustin dengan sangahan dan memantik saling debat kusir dengan nada tinggi.
Diujung keterangan Greddy Harnando, yang juga ditetapkan sebagai terdakwa mengamini keterangan Arif Wicaksono.
Sedangkan, Indah Catur Agustin, dalam tanggapan, menyampaikan, keterangan saksi sebagian ada yang benar dan sebagian ada yang tidak benar.
Usai Sidang, Penasehat Hukum, Greedy Harnando, Enis Sukmawati, saat ditemui, mengatakan, berdasarkan, fakta dipersidangan dari keterangan Ari Wicaksono menyatakan, sudah melakukan kerjasama peminjaman dana (pribadi) guna membiayai PO King Koil.
Dalam kerjasama tersebut, Indah Catur Agustin sudah menawarkan kerjasama pendanaan, terkait Purchasing Order (PO) dari King Koil dibuat sebelum berdirinya PT.GTI.
Kemudian, Arif Wicaksono, Greddy Harnando dan Indah Catur Agustin, mendirikan PT.GTI di akhir 2019, untuk mengawasi modal investasi Arif Wicaksono.
” Pada intinya, Arif Wicaksono telah memberikan pinjaman modal sebesar 2 Milyard untuk keperluan PO King Koil ke pribadi Indah Catur Agustin, sebelum PT.GTI berdiri,” ungkap Enis Sukmawati.
Sebagaimana diketahui dalam persidangan, justru Arif Wicaksono yang mengajak Kliennya (Gredy Harnando). Padahal, Greddy Harnando, mulanya lebih tertarik bisnis di bidang kuliner.
Masih menurut, Enis Sukmawati, setelah PT.GTI berdiri di akhir tahun 2019, disampaikan, saksi, bahwa Indah Catur Agustin menawarkan kerjasama pinjaman modal sejak 2018 dan selama ini tidak pernah ada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). MET.