Basudewanews.com – Surabaya, Perkara pidana yang melibatkan, Heru Herlambang Alie, sebagai terdakwa atas sangkaan kasus ancaman kekerasan terhadap Manajer Building Apartemen One Icon Residence Surabaya, berbuntut laporan.
Laporan tersebut, terpaksa dilakukan, Heru Herlambang Alie, lantaran, adanya, dugaan mafia peradilan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dugaan mafia peradilan ditujukan terhadap Sang Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, serta beberapa oknum pegawai Pengadilan Negeri Surabaya, ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung.
Meski Pengadilan Negeri Surabaya, pernah tercoreng atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) lembaga ati rasuah KPK yang menjerat seorang Panitera yakni, Hamdan dan Sang Pengadil yaitu, Itong pada Januari 2022 dengan vonis 5 tahun penjara.
Kemudian, pada Oktober 2024, catatan buram kembali terukir atas ditangkapnya 3 Hakim yakni, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo atas sangkaan gratifikasi vonis kontroversi yang membebaskan, Gregorius Ronald Tannur di kasus tewasnya, sang pacar Dini Sera Afrianti.
Potret dan ukiran buram diatas, tak membuat adanya, perbaikan di lingkup Pengadilan Negeri Surabaya, bahkan, kembali menebar aroma tak sedap khususnya, di perkara yang melibatkan Heru Herlambang Alie sebagai terdakwa.
Hal diatas, Penasehat Hukum Heru Herlambang Alie, yakni, I Komang Aries Dharmawan, saat ditemui, mengatakan, laporan ke Bawas MA tersebut, terpaksa dilakukan, lantaran, ada upaya sejumlah oknum pegawai yang tidak memberikan informasi terkait kasasi yang diajukan Jaksa Kejari Surabaya, pada 24 Desember 2024.
” Kami minta salinan putusan banding juga tidak diberikan dan lebih konyol lagi tidak ada relaas yang dikirim ke kami soal Kasasi yang diajukan Jaksa ,” ujarnya, pada Senin (31/12/2024).
Masih menurut Komang, ada upaya sejumlah oknum pegawai PN Surabaya, yang diduga sengaja tidak mengirimkan relaas Kasasi Jaksa karena perkara tersebut, tidak bisa diajukan Kasasi karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Formal.
” Karena Jaksa Penuntut Umum lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Pasal 45 A ayat (2) yang dengan tegas dan jelas menyatakan, bahwa perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau diancam pidana denda tidak bisa diajukan Kasasi,” ungkapnya.
Dari fakta fakta hukum yang telah disampaikan, I Komang Aries, meminta agar Bawas MA segera memeriksa Ketua PN Surabaya terkait dugaan mafia peradilan yang diduga melibatkan bawahannya.
” Ketua PN juga wajib bertanggung jawab,” pungkasnya
Untuk diketahui, Pengadilan Tinggi Surabaya, meringankan hukuman Heru Herlambang Alie menjadi 3 bulan penjara dengan masa percobaan 3 bulan.
Sebelumnya, oleh Hakim PN Surabaya, yakni, Yoes Hartyarso, Heru Herlambang dijatuhi vonis pidana 9 bulan penjara dengan masa percobaan setahun.
Heru Herlambang Alie, dinyatakan, terbukti bersalah melakukan ancaman kekerasan terhadap Agustinus Eko Pudji Prabowo, Manajer Building Apartemen One Icon Residence Surabaya. MET.
