www.basudewa-news.com

Komisaris CV.Cuan Grup Mitaresa Akui Posting Investasi Profit 17 Persen Adalah Bodong

Bagikan

Basudewanews.com – Surabaya, Investasi bodong CV.Cuan Grup yang viral di beberapa medsos berdampak merugikan beberapa korban berimbas terhadap Mitaresa salah satu, pendiri CV Cuan Grup, terpaksa harus jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Senin (29/7/2024).

Proses hukum tersebut, pada agenda pemeriksaan dalam keterangannya, terdakwa mengaku, memposting produk investasi dengan profit 17 persen perbulan.

Melalui, postingan, beberapa customer tertarik menanamkan uang untuk investasi oleh, terdakwa customer dimasukkan dalam percakapan WhatsApp grup. Selain itu, terdakwa mengaku, menerima komisi.

Beberapa korban diantaranya, Elvin dan Stefani terkait investasi keduanya, terdakwa berdalih bahwa para korban sudah terima keuntungan.

Dalih terdakwa, membuat Sang Pengadil sentil bentuk usaha apa yang dijalankan, CV.Cuan Grup ?. Terdakwa pun, menimpali tidak ada usaha dan yang bayar keuntungan uang dari mana terdakwa juga tidak tahu.

Terdakwa, selaku, Komisaris CV. Cuan Grup, mengaku, tidak tahu korban sudah terima keuntungan atau uang korban apakah telah kembali.

Terkait kerugian Elvin 150 Juta, terdakwa menyangkal yakni, yang benar hasil audit kerugian korban 8 Juta.
” Angka 150 Juta sebagai kerugian yang dialami korban terdakwa sebut, itu dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP).Kerugian korban hanya 8 Juta secara keseluruhan, Yang Mulia ,” dalih terdakwa.

Sedangkan, untuk memberikan keuntungan terhadap para investor, terdakwa mengatakan, keuntungan dikirim melalui, rekening atas nama CV. Cuan Grup. MET.

Exit mobile version