
Oleh : Abd. Rahman Saleh.
Basudewanews.com – Surabaya, Polrestabes Surabaya, telah menetapkan, Owner CV Sentosa Surabaya, Jan Hwa Diana, sebagai tersangka atas sangkaan pengerusakan mobil pick up milik Nimus warga Surabaya.
Penetapan tersangka tersebut, tentu sangat mengejutkan bagi Jan Hwa Diana. Bagaimana tidak penetapan tersangka tersebut, ada kaitannya dengan kejadian sebelumnya yakni, dilaporkannya Owner CV Sentosa Surabaya, Jan Hwa Diana, oleh mantan karyawannya terkait dengan penahanan ijasah.
Penetapan tersangka pengrusakan mobil disampaikan oleh Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP.Rina Shanti. Laporan Polisi Nomor LP/B/353/IV/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya, Polda Jatim, tertanggal 19 April 2025, pasal yang disangkakan pasal 170 KUHP.
Melihat kasus hukum yang menjerat Jan Hwa Diana, tentunya, Polrestabes Surabaya, mempunyai ukuran bukti hukum sebagai dasar ditetapkannya, Jan Hwa Diana sebagai tersangka pengrusakan mobil.
Tidak bisa dengan serta merta penyidik Polrestabes Surabaya, menetapkan, tersangka tanpa dasar dan bukti hukum yang kuat.
Dua alat bukti yang telah didapat oleh Penyidik Polrestabes Surabaya, itulah sebagai ukurannya.
Ruang hukum yang dibangun oleh Polrestabes Surabaya, alat bukti sebagai ukuran menjadikan seseorang sebagai tersangka.
Dalam KUHAP ada lima jenis alat bukti yang bisa menjadi ukuran pemidanaan dan juga sebagai sandaran penetapan tersangka.
Kelima alat bukti tersebut, yakni, alat bukti saksi, keterangan ahli surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Pasal 184 ayat (1) KUHP mengukurnya yang demikian.
Dalam peristiwa hukum yang menjerat Owner CV.Sentosa Surabaya,Jan Hwa Diana, memang ada peristiwa yang mendahuluinya yakni, penahanan ijazah terhadap salah satu karyawannya.
Bisakah penahanan ijasah terhadap karyawan bisa dipidana.
Hal ini, harus dilihat secara detail terhadap peristiwa hukumnya dan harus dilihat motif dan maksud tujuan melakukan penahanan terhadap ijasah salah satu karyawannya.
Dalam hukum pidana niat dan kehendak seseorang melakukan suatu perbuatan pidana harus diposisikan dari awal kenapa seseorang melakukan sebuah perbuatan pidana.
Kalau niatnya ada maksud jahat tentulah harus dipidana Akan tetapi kalau penahanan ijasah sebagai salah satu bentuk dan alasan hanya untuk sebagai alat agar karyawan tersebut, tetap bekerja di perusahaan CV.Sentosa Seal Surabaya, karena mantan karyawan nya punya tanggungan pekerjaan yang harus diselesaikan tentu tidak bisa dipidana.
Pidana bisa dijerat manakala ada niat jahat dari Jan Hwa Diana agar ijasahnya itu menjadi tiada dan ditahan tanpa alasan agar mantan karyawannya tidak bisa menggunakan ijasahnya maka pelaku bisa dijerat dengan pasal penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 372 KHUP dan atau pasal penipuan sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHP.
Dalam kasus yang menjerat Owner CV Sentosa Surabaya Jan Hwa Diana, telah terjadi kontraksi hukum yang berkelanjutan yakni, dari kasus penahanan terhadap ijasah bagi karyawannya dan berkembang menjadi kasus pengrusakan mobil yang menjeratnya.
Peristiwa hukum yang berbeda ini, penyidik dalam hal ini, Kepolisian Polrestabes Surabaya, harus teliti dalam melihat kontraksi hukum yang menjerat Owner CV Sentosa Surabaya, yakni, Jan Hwa Diana.
Jangan sampai terjadi yang namanya, kriminalisasi yang tanpa dasar dalam menjerat Owner CV Sentosa Surabaya, Jan Hwa Diana.
Supremasi hukum harus diatas segalanya. Jangan sampai terjadi menjeratnya dengan nilai kebencian hukum dengan maksud yang penting ditersangkakan.
hal ini, sangat berbahaya karena dalam hukum tidak ada yang namanya kebencian hukum.
Dalam hukum ada yang namanya keadilan hukum dan tegaknya hukum yang adil dan bijak sehingga, melahirkan yang namanya keadilan hukum.
Idealnya peristiwa hukum penahanan ijasah oleh Owner CV Sentosa Surabaya, Jan Hwa Diana , harus jelas hukum terlebih dahulu sebelum penyidik Kepolisian Polrestabes Surabaya, menjeratnya dengan pasal pengrusakan dengan laporan lainnya.
Jangan sampai kasus penahanan ijasah menjadi sasaran antara dengan tidak cukup buktinya secara hukum lalu mencari cari kasus –kasus lainnya dengan tujuan agar Owner CV Sentosa Surabaya Jan Hwa Diana masuk penjara.
Hal yang demikian, haruslah dihindari agar tidak terjadi diskriminasi hukum di segala tingkatan.
Bawalah ruang hukum penyidikan kepada ruang hukum tegaknya hukum pidana agar tidak terjadi kontraksi hukum yang membias menjadi kriminalisasi terhadap seseorang.
Sehingga, nantinya kasus yang menimpa Owner CV Sentosa Surabaya, Jan Hwa Diana, menjadi terang hukum dan ada keadilan hukum didalamnya. Semoga
Abd. Rahman Saleh, Dosen Universitas Ibrahimy Sukorejo Situbondo dan Advokat