
Basudewanews.com – Surabaya, Proses hukum bagi Maria Helena Wijayanti yang disangka melakukan tindak pidana penipuan, berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (16/7/2024).
Proses hukum tersebut, beragendakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, Dyah Ratry, menghadirkan Lusiana dan suami guna didengar keterangannya, sebagai korban.
Diawal keterangan, Lusiana, menyebutkan, ikhwal perkenalannya dengan terdakwa
sejak 2018, saat antar anak di playgroup.
” Kala itu, terdakwa tawarkan barang bahkan berlanjut hingga telpon maupun chat pesan WhatsApp,” tuturnya.
Kemudian pada 2021, dirinya, memesan kepada terdakwa berupa, barang jenis minyak goreng, gula dan susu.
Meski Lusiana, mengetahui, terdakwa tidak memiliki toko dirinya, melakukan proses pemesanan barang dengan cara bayar didepan lalu dijanjikan beberapa hari akan dikirim oleh, terdakwa dan harga sesuai harga pasar yang disepakati.
Lebih lanjut, Lusiana, melakukan catatan atau rekap pemesanan barang namun, barang yang dikirim jumlah tidak sesuai dengan pemesanan.
” Saya memesan minyak goreng 700 karton namun, yang dikirim hanya 200 karton. Alasan terdakwa barang masih dicarikan ,” ujar Lusiana sebagai korban.
Pemesanan barang lainnya, yang dikirim tidak sesuai dengan pemesanan yakni, susu dan gula.
Terkait, susu terdakwa berdalih bahwa di pabrik rebutan dengan yang lain. Sedangkan, untuk gula terdakwa katakan gula masih menggumpal.
Lusiana, tak menampik diawal awal pemesanan terdakwa lancar lancar saja melakukan pengiriman lalu lambat lain, pengiriman kerap tidak sesuai pemesanan.
Masih menurut korban, dirinya sudah berupaya minta terhadap terdakwa agar mengembalikan uang pemesanan.Bahkan, dirinya sempat melayangkan surat somasi yang berisi besara kerugian kepada terdakwa hingga 2 kali.
Kemudian, terdakwa pernah datang ke rumah untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dan akan ganti kerugian dengan maksud akan menjual aset. Buktinya, hingga perkara ini, ke meja hijau tidak ada wujudnya, terdakwa mengembalikan kerugian.
Korban mengaku, merugi sebesar 340 Juta dan terdakwa pernah transfer ke rekening saya secara diam diam beberapa kali sebesar 500 Ribu tiap bulannya hingga total keseluruhan sebesar 12 Juta.
Atas perbuatannya JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 372 dan pasal 378 KUHP. MET