
Basudewa-news.com – Malang, Kawasan depan Stadion Kanjuruhan Kabupaten Malang, merupakan aset Pemerintah Daerah menjadi sorotan publik lantaran, tumbuh dugaan praktik jual-beli lahan.
Melalui, informasi yang berhasil dihimpun di lapangan diketahui, obyek lahan mainan anak dan parkir menjadi titik tumbuhnya dugaan praktik jual-beli secara ilegal yang terindikasi dilakukan oleh pihak pihak tertentu.
Dilapangan, tim basudewa-news.com, mengetahui, dugaan jual-beli itu, dilakukan oleh, seseorang yang berinisial B, mencuat pasca terjadi cek-cok antara DAW dengan salah satu jukir di lokasi.
Menurut keterangan dan kajian yang diperoleh awak media, DAW ( pembeli ) sempat melarang jukir beroperasi di area tersebut dengan alasan lahan itu telah dibelinya.
“ Lahan ini, sudah saya beli !, jangan parkir di sini. Kamu maunya apa ? ,” ujar DAW kepada petugas parkir, sebagaimana disampaikan, nara sumber di lapangan.
Tak hanya itu, saat terjadi perdebatan, istri DAW juga disebut, menyampaikan, nominal transaksi lahan yakni, berkisar 25 Juta hingga 30 Juta.
Pernyataan tersebut, memicu reaksi dari jukir yang merasa keberatan, mengingat lokasi itu merupakan fasilitas umum dan aset milik Pemerintah Daerah.
Untuk menelusuri dugaan tersebut, awak media mendatangi kantor Sarana dan Prasarana (Sapras) dengan ditemui, Kepala Sapras, Ratna serta para staffnya menyampaikan, tidak mengetahui, dugaan praktik jual-beli tersebut.
Bahkan, awak media diarahkan untuk meminta klarifikasi kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang.
Selanjutnya, awak media menemui Kepala UPT Dishub Kabupaten Malang, Prayitno, guna konfirmasi dan klarifikasi atas dugaan praktik jual-beli lahan.
Dalam klarifikasinya, pihak Dishub juga menyatakan, tidak mengetahui, adanya praktik jual beli lahan mainan dan parkir di area Stadion Kanjuruhan Malang.
Kondisi ini, menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Publik pun, menduga kemungkinan adanya keterlibatan oknum petugas tertentu yang memanfaatkan aset daerah untuk kepentingan pribadi.
Menanggapi persoalan tersebut, Pengamat dan kajian Pelayanan Publik serta Konsultan Hukum, yakni, Advokat, Agus Salim Ghozali,.A.M.Pdi, SH,MH,CPL,.CLMC
Medis Law,.C.Kons,.CPM,.CLA, menegaskan, bahwa lahan di kawasan stadion yang merupakan aset pemerintah daerah tidak boleh diperjualbelikan maupun dipindahtangankan secara sepihak.
Menurutnya, penyewa ataupun pedagang hanya memiliki hak pakai atau hak sewa, bukan hak kepemilikan atas lahan tersebut.
“ Stadion dan fasilitas pendukungnya merupakan aset Pemerintah Daerah. Segala bentuk pemindahtanganan harus melalui, mekanisme resmi sesuai aturan perundang-undangan, ” tegas Agus.
Ia menjelaskan, ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Dalam aturan tersebut, pemindahtanganan aset daerah wajib mendapat persetujuan kepala daerah dan DPRD.
Selain itu, Agus menegaskan, bahwa penyewa lahan tidak diperbolehkan menyewakan kembali atau mengalihkan hak penggunaan kepada pihak ketiga tanpa izin tertulis dari pengelola resmi.
Apabila terbukti terjadi praktik jual-beli ilegal atas lahan aset daerah, pelaku dapat dikenai berbagai sanksi, mulai dari administratif hingga pidana.
Sanksi administratif dapat berupa, penyegelan, pembongkaran lapak hingga pemutusan perjanjian sewa secara sepihak oleh Pemerintah Daerah.
Sementara dari sisi hukum pidana, pelaku dapat dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan apabila terbukti mengambil keuntungan pribadi atas aset yang bukan miliknya.
Bahkan, jika ditemukan unsur kerugian negara, perkara tersebut dapat mengarah pada tindak pidana korupsi (tipikor).
Agus juga menghimbau, masyarakat yang ingin berdagang atau menyewa lahan di kawasan stadion agar mengurus izin langsung melalui, pengelola resmi atau Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat guna menghindari persoalan hukum di kemudian hari
Berita ini, sesuai dengan hasil kajian dan informasi dilapangan apabila ada yang merasa keberatan terhadap berita ini silahkan untuk mengunakan hak klarifikasi jawabnya. (Dwi).