www.basudewa-news.com

Liong Hwa Tiong Amini Keterangan Saksi

Bagikan

Basudewanews.com – Surabaya, Perkara Judi Online atau Judol yang menjerat Liong Hwa Tiong hingga ditetapkan, sebagai terdakwa dalam persidangan agenda mendengar keterangan saksi sebagai pihak berwajib, berlangsung, di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (12/8/2024).

Dipersidangan, pihak berwajib yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa,dalam keterangan menyampaikan,
dirinya, melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Jalan.Sulung nomor 53 Surabaya.

Lebih lanjut, dalam penggeledahan diketemukan, Handphone OVO F9 warna purple, milik terdakwa berselancar ke situs website www.sbo812.com juga terdapat satu bendel print out perjudian jenis bola basket, 1 paspor gold debit BCA guna memasang taruhan untuk berjudi.

Atas keterangan pihak yang berwajib tersebut, terdakwa dalam tanggapan, mengamini keterangan saksi.

Perlu diketahui, melalui, layanan situs resmi Pengadilan Negeri Surabaya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, Hajita Cahyo Nugroho, disebutkan, atas perbuatan terdakwa memasang taruhan, dengan melakukan deposit atau Top-Up melalui,  transfer uang ke rekening BCA  bandar yang bernama Johansyah.

Dari deposit atau Top-Up itulah, terdakwa melakukan perjudian jenis taruhan Judol berupa, permainan judi bola basket diantaranya, sebuah pertandingan BC Samara vs BC Astana.

Dampak perjudian yang dilakukannya, terdakwa dijerat sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP. MET.

Exit mobile version