www.basudewa-news.com

Mabuk Alief Ar Roziqin Tabrak Hingga Tewaskan 2 Orang di Warung Kedungdoro Surabaya

Bagikan

Rino : Pelaku Beri 100 Juta Agar Diringankan Pidananya

Basudewanews.com – Surabaya, Mobil Innova yang dikemudikan Alief Ar Roziqin seruduk warung hingga tewaskan dua orang di Jalan. Kedungdoro Surabaya, diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.

Kecelakaan maut tersebut, terjadi pada Jumat (1/11/2024), pukul 04.00 WIB pagi hari, lantaran,  Alief Ar Roziqin kemudikan mobil dalam keadaan mabuk.

Dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, Suparlan, menghadirkan, Rio salah satu anak korban guna dimintai keterangan sebagai saksi.

” Terdakwa dan keluarganya, memberi santunan 100 Juta buat diringankan pidana nya ,” ungkap Rio.

Hal itu, disampaikan, Rio dengan tegas lantaran, dalam pemberian santunan tersebut, tertuang surat perdamaian yang intinya berisi, agar meringankan pidana terdakwa.

Keterangan Rio lainnya, setelah acara tahlil terdakwa datang dan membuat surat perdamaian itu, dirinya juga melakukan tanda tangan yang disertai saksi saksi.

” Saksi yang disebut, dalam surat perdamaian dirinya, tidak kenal ,” bebernya.

Masih menurut Rio, pasca kecelakaan itu terjadi, kedua orang tuanya dilarikan ke RS, Dr.Soetomo Surabaya, namun, nyawa kedua orang tuanya tak tertolong yang kemudian dilangsungkan pemakaman di Tempat Makam Umum Rangkah Surabaya.

Usai sidang, tampak Rio, menangis sesenggukan yang disertai beberapa keluarganya, guna menyemangati Rio agar tak berlarut larut dalam penyesalan atas kejadian tersebut.

Diruang yang lain, Penasehat Hukum terdakwa, saat disinggung, peristiwa lakalantas, mengatakan, bahwa terdakwa memang saat itu, mabuk sedikit.

” Mabuk sedikit mas !, lha yang mengemudikan terdakwa sedang beberapa temannya tertidur ,” bebernya.

Untuk diketahui, dalam dakwaan JPU, disebutkan, terdakwa kala itu, bersama rekan-rekannya yakni, M. Gabriel Madani, Azriel Akbar Amrullah, Herman Sujarno dan Amril Iebad usai mengkonsumsi 2 botol Minuman Keras (Miras) merk Captain Morgan di Paradise Club.

Usai menenggak miras, mobil Innova awalnya, dikemudikan Azriel Akbar Amrullah saat melintas dan berhenti di Jalan. Banyu Urip Surabaya, guna menurunkan teman wanitanya kemudian kemudi diambil alih terdakwa.

Dalam pengaruh alkohol terdakwa mengendarai Mobil Inova W-1168-CQ memasuki Jalan. Kedungdoro dari arah selatan menuju utara dengan cara yang berbahaya.

Kendarai dengan cara berbahaya yakni,  dengan berbelok ke kanan dan ke kiri atau berjalan zig-zag dengan kecepatan tinggi yang akhirnya, tergelincir dan berubah arah jalur dan langsung menabrak mobil Honda Jazz Nopol P-1766-WD.

Mobil Mitsubishi Pajero Nopol W-1909-XK yang sedang parkir juga turut  ditabrak bahkan,  menabrak warung makan dan beberapa pembeli.

Diantara beberapa pembeli itulah, 2 orang tua saksi Rio menjadi korban dan tewas saat dilarikan ke RS.Dr.Soetomo Surabaya.

Hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan dari RS, menyatakan, Sugiono dan Sri Ariani meninggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kesimpulan pada kedua jenazah disimpulkan, pada pemeriksaan luar ditemukan , pelebaran pembuluh darah pada selaput lendir kelopak mata atas dan bawah

Serta selaput keras bola mata, kebiruan pada selaput lendir bibir atas dan juga di bawah gusi, kebiruan pada ujung jari tangan dan kuku seluruh anggota badan.

Lecet pada bagian perut, tungkai kanan atas, tungkai kanan bawah, tungkai kiri atas, dan tungkai kiri bawah.

Laserasi kelopak mata kiri atas, fraktur tertutup pada hidung, dada, tungkai atas kanan dan kiri, fraktur terbuka di dahi kiri.

Atas lakalantas diatas, terdakwa terancam pidana dalam pasal 311 ayat (5) Undang Undang RI nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Atau terancam pidana pasal 310 ayat ( 2 ) Undang Undang RI nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. MET.

Exit mobile version