
Basudewanews.com – Surabaya, Peristiwa kecelakaan lalulintas gegara mabuk minuman alkohol yang dialami Anthony Adiputra Sugianto berdampak dirinya ditetapkan, sebagai terdakwa, pada Rabu (16/7/2025).
Terdakwa duduk di hadapan Majelis Hakim guna jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, lantaran, menabrak 3 pengguna motor akibatkan 2 pemotor tewas.
Dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, Galih Riana Putra, dalam dakwaan menyebutkan, terdakwa dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor jenis BMW dalam keadaan mabuk.
Sehingga, membahayakan jiwa dan mengakibatkan kecelakaan lalulintas di
Jalan Mayjend Sungkono, depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Surabaya, yang
merenggut 2 pengguna motor tewas.
Peristiwa kecelakaan lalulintas tersebut, ditenggarai terdakwa pasca minum minuman alkohol jenis Red Wine di cafe Union di Pakuwon Mall kemudian berlanjut, di cafe Black OWL di Jalan Basuki Rahmat Surabaya.
Usai dari Cafe Black OWL terdakwa yang dalam keadaan mabuk hendak pulang dalam perjalanan melajukan kendaraannya, dengan kecepatan tinggi tanpa disadarinya.
Saat melintas di Jalan Mayjend Sungkono Surabaya, tepatnya, di depan Taman Makam Pahlawan Surabaya, terdakwa tidak dapat menguasai kendaraannya akibatkan menabrak 3 pengguna motor.
Dua korban yang tewas pada peristiwa kecelakaan lalulintas tersebut, berdasarkan hasil Visum Et Repertum. Selanjutnya, terdakwa membanting setirnya ke kiri dan mengakibatkan mobil BMW B-6695 yang dikendarainya menabrak beberapa pohon di bahu jalan.
Billy dan Keisya teman dari terdakwa yang bersama dalam mobil BMW terkejut dan terbangun secara spontan keluar dari mobil mendapati beberapa korban tergeletak di tengah jalan dalam keadaan luka.
Peristiwa ini, membuat Tim Opsnal Polrestabes Surabaya, mendatangi dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengamankan terdakwa dan Barang Bukti (BB).
Sedangkan, para korban oleh Tim Opsnal Polrestabes Surabaya, dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya, guna mendapatkan perawatan.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat JPU sebagaimana yang diancam pidana dalam pasal 311 Ayat (5) Juncto pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Atau diancam dengan pidana dalam pasal 310 Ayat (4) Juncto pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. MET.