www.basudewa-news.com

Mahasiswa Memainkan Peran Dalam Batalnya Pengesahan R U U Pilkada

Bagikan

Basudewanews.com – Opini Hukum, Baru beberapa hari Mahkamah Konstitusi membuat putusan hukum melalui, Putusan Perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang didalamnya, merubah secara fenomenal tentang rincian ambang batas yang harus dipenuhi, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon Kepala Daerah (Gubenur, Bupati dan Walikota).

MK berpandangan, pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, Tentang Pemilihan Gubenur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Putusan tersebut, memberikan legitimasi Pilkada 2024 atau memberi ruang bagi partai politik non parlemen untuk dapat mendaftarkan pasangan calon Kepala Daerah.

Tentunya ini, menjadi angin segar bagi demokrasi dan ada keadilan demokrasi dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Namun, putusan inskonstitusional itu, tiba-tiba dihidupkan kembali oleh, Badan Legislasi DPR yang membahas revisi Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dan akan langsung mengesahkannya, pada kamis 22 Agustus 2024.

Dalam pembahasan itu, DPR menghidupkan kembali tentang ketentuan ambang batas pencalonan Kepala Daerah yang dinyatakan, inkonstitusional oleh, MK.

Hal diatas, dinilai bentuk pengabaian putusan MK atau pembangkangan terhadap nilai nilai Konstitusi karena dalam Undang Undang Dasar 1945 menegaskan, putusan MK bersifat mengikat.

Mengenai hal itu, Rakyat dan elemen masyarakat teriak di media sosial dan melakukan antipati terhadap DPR yang telah tersandera dengan ruang kekuasan.

DPR bukan sebagai wakil rakyat lagi, tapi DPR sudah memerankan diri sebagai kekuasaan. Mahasiswa sebagai elemen rakyat, mendengar suara dan teriakan rakyat. Lalu kemudian melakukan aksi yang sangat heroik dibeberapa kota.

Baik di Jakarta, Jogjakarta, Semarang, Bandung dan kota –kota lainnya. Bahkan, mahasiswa berhasil menjebol pagar DPR . Tindakan mahasiswa tersebut, merupakan tindakan sikap kritis akademik yang tidak boleh dikungkung dengan demokrasi yang sesat yang dicoba dibangun oleh DPR.

Terkungkungnya, demokrasi dan semakin sesatnya, jalan demokrasi dimana kekuasaan selalu masuk di lini lain yang bukan jalur kekuasaan.

Masuk dalam ruang dan me remote Mahkamah Konstitusi dijalan arah kekuasaan dan akan mengkerdilkan segala bentuk produk Mahkamah Konstitusi dengan memainkan peran DPR untuk merusak tatanan Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi yang telah membuat putusan manis menjelang Pilkada serentak dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024, menjadi angin segar demokrasi yang sangat dingin dan sejuk.

Tiba –tiba dengan egoisme politiknya DPR akan mengesahkan RUU Pilkada dalam waktu tempo tidak sampai 24 jam. Sungguh aneh bin ajaib sikap DPR.

DPR lupa akan suara rakyat, DPR lupa akan suara mahasiswa. Tidak ingat akan tumbangnya rezim orde baru 1998, karena peran dari mahasiswa dan rakyat bersatu.

Mahasiswa melihat arah demokrasi mulai diarahkan kepada rel kekuasaan semata. Demokrasi yang seharusnya egaliter hanya untuk rakyat dan kekuasaan rakyat mulai digeser kepada demokrasi kekuasaan.

Tentulah mahasiswa dan rakyat tidak rela. Demokrasi dibentuk oleh, pendiri bangsa tidak lain agar negara Indonesia yang merupakan negara hukum yang demokratis selalu berazaskan Pancasila sebagai Konstitusi dasarnya.

Pergeseran demokrasi yang sudah diseret kepada demokrasi kekuasaan membuat mahasiswa dan rakyat marah. Sangat biadab sekali kekuasaan yang telah menyeret demokrasi Pancasila kepada demokrasi kekuasaan.

Apalagi pendaftaran calon Kepala Daerah sudah tinggal hitungan hari lagi, DPR membuat kegaduhan yang seakan DPR segalanya atas negara ini.

DPR lupa ada hukum Konstitusi negara yang harus ditaati yakni, Undang-Undang Dasar 1945, sebagai Konstitusi negara tertinggi.

Mahkamah Konstitusi dibentuk agar tidak ada hukum dan atau Undang-Undang yang bertentangan dengan Konstitusi negara.

Dalam ruang Pilkada, Mahkamah Konstitusi melihat ada ketidak adilan demokrasi apabila hanya partai yang memperoleh suara di parlemen yang bisa ikut mendaftarkan calonnya di Pilkada.

Sementara partai non parlemen tidak boleh dan tidak bisa mencalonkan calon di Pilkada. Hal demikian, adalah turunnya surga demokrasi melalui, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Demokrasi keran-nya semain lebar dan jangan di kecilkan lagi. Akhirnya, karena desakan dan suara rakyat dan suara mahasiswa yang semakin kencang DPR takluk juga ditangan mahasiswa dan akan menunda pembahasan lebih lanjut pengesahan Undang-Undang Pilkada.

Dalam kontestasi Pilkada tahun ini, DPR telah memberikan siaran pers melalui, wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang Pilkada batal dilaksanakan dan Putusan Mahkamah Konstitusi soal Pilkada akan berlaku.

Selamat kepada mahasiswa dan rakyat Indonesia , dengan suaranya Indonesia kembali kepada tatanan demokrasi sehat dalam Pilkada tanpa ada kendali dari sang kekuasaan.

Mudah mudahan ini, menjadi bingkai demokrasi yang bermartabat untuk kemajuan dan keberadaban bangsa dan negara Indonesia menuju Indonesia emas dimasa depannya.

Abd. Rahman Saleh, Dosen Universitas Ibrahimy Sukorejo Situbondo.

Exit mobile version