www.basudewa-news.com

Mami LC KTV Jalan.Merr Surabaya, Amela Nur Sita Dituntut 1 Tahun

Bagikan

Basudewanews.com – Surabaya, Kasus perdagangan orang yang di sangkakan terhadap, Mami Lady Companion (LC) Karaoke KTV, Merr Surabaya, yakni, Amela Nur Sita dinyatakan, secara sah terbukti bersalah dengan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun.

Tuntutan 1 tahun penjara dikurangkan selama terdakwa menjalani masa tahanan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Tanjung Perak Surabaya, Estik Dila.

Pada Rabu (19/2/2025), JPU meyakini, tuntutan tersebut, berdasarkan, dakwaan dengan jeratan pasal 296 KUHP.

Usai tuntutan JPU, Penasehat Hukum terdakwa, langsung menyampaikan, di hadapan Sang Pengadil guna melakukan nota pembelaan.

Sayangnya, hal tersebut, ditolak Sang Pengadil lantaran, akan memberikan waktu dalam sepekan guna menyampaikan nota pembelaan.

Menurut dakwaan JPU, terdakwa penyedia para LC di tempat hiburan beserta room karaoke yang dipilih oleh, para tamu.

Pada 18 September 2024, Bambang Eko Santoso dan Teddy memesan room karaoke lalu oleh, Setyo Mujiatmoko alias Papi Tayo diarahkan ke room 208.

Disela sela asyik bernyanyi salah satu tamu berpesan, terhadap salah satu LC apakah bisa melakukan Boking Out (BO) ?.

Mengetahui permintaan tamu diatas, meski ada larangan BO namun, terdakwa menjelaskan, guna BO tarifnya 3 Juta untuk 1 LC.

Layanan seksual atau BO tersebut, terdakwa menerima fee sebesar 500 Ribu dan sisanya untuk LC yang bersedia di BO.

Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 2 ayat 1 Undang Undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau diancam pasal 296 KUHP.  MET.

Exit mobile version