www.basudewa-news.com

Mantan Istri Sebut Joice Albert Suryadharma Curi Sertifikat di Safety Box

Bagikan

Leylianawati Ngaku Ngaku Sebagai Istri dan Palsukan Tandatangan Kelabui Bank Sinarmas juga Bank Panin

Basudewanews.com – Surabaya, Kasus pemalsuan tanda tangan dan mengaku ngaku sebagai istri kelabui Bank Sinarmas dan Bank Panin berdampak Joice Albert Suryadharma ditetapkan, sebagai terdakwa.

Penyematan status terdakwa tersebut, lantaran, Joice Albert Suryadharma membawa teman wanitanya guna mengaku ngaku sebagai Veronika Leona serta melakukan tandatangan palsu. Ulah terdakwa diatas merugikan Veronika Leona Milyaran Rupiah.

Kerugian diatas, disampaikan, Veronika Leona saat memberikan keterangan sebagai saksi korban, berlangsung Senin (6/1/2025) di Pengadilan Negeri Surabaya.

Keterangan yang menyudutkan terdakwa di paparkan Veronika Leona yang di sertai luapan kekecewaan dan pernyataan bahwa dirinya, tidak mau memaafkan perbuatan mantan suaminya.

Keterangan lainnya, yakni, sebelum bercerai dirinya, menyewa Safety Box di Bank Sinarmas dan mendapat 2 kunci.

Lebih lanjut, kedua kunci tersebut, masing masing saling memegang namun, pasca perceraian hingga pisah harta terdakwa selalu berdalih lupa menyimpan kunci hingga menyatakan, kunci Safety Box telah hilang.

Ternyata, pernyataan terdakwa bahwa kunci Safety Box hilang hanya dalih yang kemudian terdakwa tanpa sepengetahuannya, justru malah mengambil sertifikat miliknya yang tersimpan di Safety Box.

Adapun, modusnya, yakni, terdakwa membawa teman wanitanya yaitu, Lelyniawati guna mengaku, sebagai Veronika Leona.

Tak hanya itu, Lelyniawati juga memalsu tanda tangan nya, sehingga sertifikat berhasil dikeluarkan terdakwa yang kemudian digadaikan di Bank Panin.

Atas perbuatan terdakwa dan teman wanitanya, Veronika Leona mengaku, merugi miliaran rupiah.

Hal diatas, diujung persidangan ternyata diamini oleh terdakwa.
” Keterangan saksi benar Yang Mulia,” ungkapnya.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU ) dari Kejaksaaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Estik Dila, menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 362 KUHP atau pasal 263 dan pasal 266 ayat 1 Juncto pasal 55 ayat 1 ke 2 Juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. MET.

Exit mobile version