
Basudewanews.com – Surabaya, Isnaini Mustofa terpaksa ditetapkan, sebagai terdakwa lantaran, ber manuver saat mengendarai mobil dengan putar balik pada rambu larangan di Jalan.Diponegoro Surabaya.
Dipersidangan, terdakwa berkelit atas peristiwa yang sempat viral di beberapa medsos. Adapun, terdakwa berkelit, yakni, dirinya tidak menabrak motor tapi malah ditabrak.
Melalui, beberapa kanal YouTube yang diunggah dari record CCTV , memang terdakwa tidak menabrak namun, atas manuver terdakwa yang mengendarai mobil putar balik pada rambu larangan mengakibatkan, tewasnya pemotor yang melintas.
Masih melalui, fakta dipersidangan, Abdul Halim, sebagai pemilik mobil mengaku, ada kejanggalan pada mobilnya usai di sewa terdakwa. Adapun, kejanggalan yakni, mobil berganti bumper dan roda belakang bagian kiri.
” Saya mengetahui, jika bumper mobil berganti saat melihat Barang Bukti (BB) mobilnya di Kejaksaan pada tahap 2,” ujarnya.
Sedangkan, Ari salah satu orang tua korban, mengetahui, anaknya alami kecelakaan melalui telepon seluler.
” Saya tidak tahu siapa yang menelepon, dirinya panik tatkala mendengar anaknya alami kecelakaan,” tutur ibu korban sambil terisak.
Selanjutnya, dirinya, bergegas menuju salah satu RS di Surabaya. Sayangnya, anaknya sudah menjadi jenazah.
Selain itu, orang tua korban, meminta terdakwa guna perbaiki motor anaknya, namun, hingga dipersidangan, belum disanggupi oleh, terdakwa.
Sementara, keterangan teman korban, mengatakan, terdakwa putar balik di Jalan. Diponegoro Surabaya. Padahal, disitu ada rambu rambu larangan putar balik.
Saksi, juga meyakinkan, Sang Pengadil maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yakni, Febriansyah Dirgantara, bahwa korban saat itu mengendarai menggunakan helm.
Selanjutnya, pada sesi agenda pemeriksaan terdakwa, JPU, menyoal terdakwa kenapa setelah peristiwa itu, tidak berhenti malah kabur. Terdakwa pun, beralibi jika dirinya, tidak kabur namun, ketakutan.
Pengakuan terdakwa, pasca kejadian, dirinya, ke salah satu bengkel guna mengganti Bumper mobil dan roda belakang. Selanjutnya, menuju ke Tuban.
Terkait, keinginan ibu korban guna memperbaiki motor korban, terdakwa mengaku, bulan tidak mau menuruti keinginan ibu korban tapi posisi saya sudah berada dalam tahanan.
Terdakwa juga, meyakini, meski berada dalam tahanan ada pihak keluarga guna menemui keluarga korban.
Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 312 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. MET.