
Basudewanews.com – Surabaya, Dahlan Iskan marak di pemberitaan perihal penetapannya, sebagai tersangka di reaksi oleh, Penasehat Hukum Johanes Dipa yang menyebut, ini isu yang sengaja di hembuskan guna menganggu proses hukum perdata.
Hal diatas, disampaikan, Penasehat Hukum Johanes Dipa, melalui siaran pers, terhadap beberapa awak media pada Kamis (10/7/2025).
Dalam tanggapan, Johanes Dipa menyampaikan, terkait berita penetapan kliennya Dahlan Iskan adalah tidak benar.
” Dengan ini, kami menyampaikan, bahwa informasi tersebut, tidak benar dan sangat kami sayangkan ,” tutur Johanes Dipa.
Hal lain, dalam inti klarifikasinya, Penasehat Hukum Johanes Dipa, mengatakan, hingga saat ini, kami tidak pernah menerima pemberitahuan resmi apa pun dari pihak Polda Jawa Timur, mengenai status hukum klien kami sebagai tersangka.
” Tidak terdapat siaran pers resmi dari Polda Jawa Timur, yang membenarkan kabar tersebut. Bahkan, jika kita mencermati pemberitaan yang beredar, pihak Polda sendiri tidak menyatakan atau membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap klien kami ,” ucapnya.
Lebih lanjut, Penasehat Hukum, Johanes Dipa, menilai, bahwa isu ini, dihembuskan oleh, pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan beritikad tidak baik.
Patut, diduga ada keterkaitan baik kepemilikan maupun kepentingan dengan pihak lawan dengan tujuan untuk mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung.
” Diduga pemberitaan itu, ada kepentingan dalam perkara gugatan perdata dan permohonan PKPU yang saat ini, masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya ,” terang Johanes Dipa.
Diujung siaran pers, Penasehat Hukum Johanes Dipa, menegaskan, bahwa klien kami bukan merupakan pihak terlapor dalam perkara pidana yang disebut-sebut tersebut.
Pemeriksaan tambahan terhadap klien kami sebelumnya dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi, dan telah ditangguhkan oleh penyidik dengan alasan masih berlangsungnya proses perkara perdata yang sedang berjalan di pengadilan.
Masih menurutnya, kami memandang bahwa pemberitaan ini, adalah bagian dari upaya penggiringan opini publik yang keji, yang merupakan bentuk fitnah dan pembunuhan karakter (character assassination) terhadap klien kami. MET.