
Basudewa-news.com – Surabaya, Perkara sangkaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menetapkan, dr. Meiti Muljanti sebagai terdakwa ungkap dirinya, merasa didzolimi suami bahkan alami kekerasan seksual.
Hal itu, diungkapkan, terdakwa pada agenda pemeriksaan sebagai terdakwa yang berlangsung pada Kamis (25/9/2025) di Pengadilan Negeri Surabaya.
Diawal keterangan, terdakwa menyangkal keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian karena banyak yang tidak sesuai.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, Galih, menukil peristiwa kejadian KDRT pada 8/2/2022, Namun, terdakwa mengatakan, tidak ingat.
Kala itu, di rumah seingat terdakwa siapkan bekal untuk anak sekolah.Seingat terdakwa, Benjamin Kristianto (suami) datang bentak bentak dan dirinya, merasakan kekerasan suami maka terdakwa lakukan pembelaan dengan cipratan.
” Saat itu, dirinya, sedang membawa Sutil (alat menggoreng ) yang tidak panas ,” terang terdakwa.
Hal ini terjadi, lantaran, sebelumnya, sudah ada cek-cok maka saya ciprat-kan kemudian saya melanjutkan, aktivitas menggoreng.
Selanjutnya, JPU menyoal, perihal rekaman CCTV peristiwa kejadian terdakwa pun, berdalih bahwa rekaman CCTV itu, seperti editan.
” Rekaman CCTV seperti editan karena tidak ada dirinya, sedang aktivitas menggoreng. Saya keberatan terkait CCTV ,” ungkap terdakwa.
Dalih keberatan terdakwa perihal rekaman CCTV tersebut, memantik JPU membeberkan, bukti rekaman CCTV di hadapan Sang Pengadil.
” Dalam CCTV terlihat sutil menyentuh lengan korban dan terdakwa katakan, tidak merasa menyentuh korban ? ,” tanya JPU.
Terdakwa pun, menjawab, saya tidak ingat menyentuh area badan korban yang mana.
” Saya karena emosi dan untuk jaga diri maka saya ciprat-kan. Saya lupa itu, sudah tiga tahun silam ,” terang terdakwa.
Ungkapan terdakwa lainnya, minyak mungkin dalam keadaan panas, tapi saya tidak ingat. Setelah kejadian suami ke RS atau apa terdakwa juga tidak tahu karena langsung antar anak sekolah.
Masih menurutnya, Benjamin Kristianto, tiba tiba datang ajak bertengkar dan korban tidak tinggal di rumah itu.
” Terdakwa sudah tidak tinggal serumah lagi sejak 2021,” papar terdakwa.
Pasca peristiwa kejadian, saya tidak pernah ketemu dengan suami. Ketemu-nya saat proses di Pengadilan Negeri Sidoarjo, saat agenda gugatan cerai.
” Sejak tahun 2001, tahun 2002 dan kini, maka telah 3 kali saya ajukan gugatan cerai Yang Mulia namun, suami tidak mau cerai ,” ucapnya.
Meiti Muljanti, menambahkan, dirinya, merasa tertekan karena kerap bertengkar dan saya yang menjadi korban karena kerap di tendang.
Dalam perkara ini, saya tidak ada panggilan dan saya merasa dijebak. Saya datang ke Polres ke Penyidik saat itu, di wawancara dan tahu ada penyidik lain ditanya istri Benjamin ya ?. Setelah ini, ke ruangan saya ya ?. Lalu besoknya saya jadi tersangka tanpa surat panggilan.
” Saya tidak mengajukan saksi yang meringankan. Saya sudah lapor KDRT psikis, saya dites psikologi dan dianggap pembohong lalu, saya cabut laporan.
Tahun 2020/2021 pernah lapor ke Polda Jatim ,” imbuh terdakwa.
Selama ini, saya merasa dizolimi suami dan
saya lapor dulu, karena tidak diberi nafkah maka suami lapor balik serta di Rumah Sakit malah saya di PHK secara sepihak.
” Suami lakukan kekerasan seksual lakukan sodomi dan saya alami Penyakit Menular Seksual (PMS) dari suami. Saya menderita bathin ,” ungkapnya. MET.