www.basudewa-news.com

Mochamad Wildan Terbukti Bersalah Memasukan Keterangan Palsu di Akta Otentik Divonis 5 Bulan

Bagikan

Basudewa-news.com – Surabaya, Mochamad Wildan dinyatakan, terbukti bersalah memasukkan keterangan palsu pada akta otentik Divonis pidana penjara selama 5 bulan.

Putusan diatas, disampaikan, oleh, Hakim Adam Alex pada sidang yang berlangsung pada Selasa (26/5/2026) di Pengadilan Negeri Surabaya.

Selain itu, Hakim Adam Alex juga memerintahkan agar pidana tersebut, tidak perlu dijalani dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 10 (sepuluh) bulan.

Dipersidangan, sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Estik Dila, pada agenda tuntutannya, menyatakan, Mochamad Wildan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Yakni, meminta untuk dimasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai suatu hal yang kebenarannya seharusnya dinyatakan oleh akta itu dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah keterangan tersebut sesuai dengan yang sebenarnya.

Adapun ancaman pidana yaitu, terdakwa
diancam pidana dalam dakwaan alternatif pertama yakni, melanggar Pasal 394 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam tuntutannya, JPU memohon terhadap Hakim guna menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Untuk diketahui, perkara ini, membelit terdakwa lantaran, dalam dakwaan JPU disebutkan, terdakwa dengan Shaul Hameed pada 2019, mendirikan PT.Nusa Maritim Logistik (NML). Perusahaan tersebut, bergerak di bidang jasa pengoperasian angkutan laut.

Pada 2020 terdakwa diangkat menjadi Direktur Utama di PT.Eka Nusa Bahari (ENB) dengan kepemilikan aset beberapa kapal tanker.

Sejak Terdakwa  menjabat sebagai Direktur Utama PT. ENB, Terdakwa membuat Surat Pernyataan dan Jaminan Pada 17 Februari 2020 kepada Shaul Hameed yang pada intinya, menyatakan, pihak pembuat pernyataan (terdakwa) menjamin kepada pihak yang menerima pernyataan.

Bahwa pembuat pernyataan tidak dapat dan tidak akan menjual atau mengalihkan atau memindah tangankan kapal-kapal kepada pihak lain atau pihak ketiga manapun.

Kecuali hanya dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari pihak yang menerima pernyataan, untuk dapat dilaksanakannya suatu penjualan atau pengalihan atau pemindahtanganan salah satu maupun keseluruhan dari kapal-kapal.

Pada 12 Oktober 2020, terdakwa sebagai Direktur Utama yang memiliki kendali atas PT. ENB dan PT. NML menemui Notaris Setiawati Sabarudin, SH yang beralamat di Jalan Raya Darmo Permai Utara No. 15, Surabaya guna membuat Akta Jual Beli Nomor 09 tanggal 12 Oktober 2020 dan Akta Jual Beli Nomor 10 tanggal 12 Oktober 2020.

Isi dari AJB diatas,  berisi “ Pihak Ke-satu (PT. ENB) menerangkan menjual pada Pihak Kedua (PT. NML), sebagaimana Pihak Kedua (PT. NML) menerangkan telah membeli berupa 2 (dua) unit kapal dari PT. ENB.

Terdakwa selaku, Direktur Utama dari PT. ENB dan PT. NML melakukan jual beli berupa 1 Kapal Tug Boat nama lambung register TB ADAM TUG 2 dan 1 Kapal Tongkang nama lambung register  TK Nusa Lease.

Bahwa terdakwa meminta kepada Setiawati Sabarudin untuk memasukkan keterangan palsu jika terjadi jual beli ke dalam akta otentik berupa, Akta Jual Beli Nomor: 10 tanggal 12 Oktober 2020 atas 1 (satu) Kapal Tug Boat nama lambung register TB ADAM TUG 2 dengan harga 2 Milyard.

Serta Akta Jual Beli Nomor: 09 tanggal 12 Oktober 2020 atas 1 Kapal Tongkang nama lambung register TK Nusa Lease dengan harga 3 Milyard dengan para pihak adalah terdakwa sebagai Direktur Utama PT. ENB selaku Penjual dan juga terdakwa sebagai Direktur Utama PT. NML selaku Pembeli.

Bahwa dalam Akta Jual Beli tersebut, seolah-olah PT. ENB telah menerima pembayaran atas kapal-kapal tersebut dari PT. NML senilai 5 Milyard.

Namun, atas keterangan yang tercantum di dalam kedua Akta Jual Beli tersebut, terdakwa tidak pernah melakukan pembayaran kepada PT. ENB.

Sementara, pada persidangan lalu, Shaul Hameed dihadirkan, JPU guna dimintai keterangan sebagai saksi. Inti dalam kesaksiannya, Shaul Hameed menyatakan, tidak pernah menerima uang pembayaran kapal sebagaimana yang tertuang dalam AJB. MET.

Exit mobile version