www.basudewa-news.com

Mochammad Chohar Rampas Tas Dokter Muda Berujung Pidana

Bagikan

Basudewa-news.com – Surabaya, Tamara Lubis dokter muda yang tinggal di Apartemen Bale Hinggil Jalan.Merr Surabaya, menjadi korban perampasan yang dilakukan Mochammad Chohar dan Doni.

Peristiwa yang dialami Tamara Lubis berdampak dirinya, dihadirkan oleh, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Tanjung Perak, Putu Eka Wisniati guna dimintai keterangan sebagai saksi korban.

Dalam persidangan yang berlangsung Selasa (9/12/2025), Tamara Lubis dalam keterangannya, mengatakan, sebelum peristiwa perampasan tersebut, dirinya dalam kondisi sakit.

Saat itu, saya dalam kondisi sedang sakit dan minta tolong teman agar diantar mencari obat. Awal berangkat dari Apartemen Bale Hinggil ditengah jalan terdakwa terus membuntuti saya.

Secara tiba tiba motor yang dikendarai terdakwa menghampiri sembari mengambil tas.
” Saat itu, saya berusaha mempertahankan namun, lepas juga tas saya ,” ujar Tamara.

Dampaknya, barang barang berharga di dalam tas yakni, Handphone, ATM, dompet berisi uang dan kunci Apartemen.
” Kerugian saya sekitar 4 Juta dan hanya Handphone barang saya yang kembali ,” terangnya.

Dalam tanggapan terdakwa secara polos malah mengatakan, bahwa satu rekannya berada di depan motor korban.
” Ada rekan saya di depan korban dan saya berada di belakang ,” ungkapnya polos.

Dalam dakwaan JPU, disebutkan, perkara tersebut, Doni salah satu rekan terdakwa telah ditetapkan, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ikhwal perkara, pada Selasa (15/7/2025), Doni mengajak terdakwa berkendara masing masing guna mencari sasaran untuk dijadikan korbannya.

Terdakwa pun, larut mengikuti ajakan Doni dengan menggunakan motor Yamaha jenis Jupiter MX di tengah jalan mendapati korban yang dibonceng rekannya.

Kemudian, timbul niatan terdakwa dan Doni untuk mendekati Tamara Lubis yang sedang dibonceng rekannya, lalu terdakwa langsung merampas tas korban.

Atas perbuatannya, terdakwa terancam pidana sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2  KUHP. MET.

Exit mobile version