
Basudewa-news.com – Surabaya, Order Payment fiktif di aplikasi layanan driver online bisa dibayangkan, secara tak langsung adalah modus baru tindak pidana penipuan.
Modus diatas, dialami salah satu driver online di salah satu aplikasi online yang berinisial F nyaris menjadi tumbal sebagai terduga sindikat tindak pidana penipuan.
F driver online di salah satu aplikasi jasa layanan pengiriman barang secara online kepada basudewa-news.com, menuturkan kisahnya pada Minggu (17/5/2026).
Adapun, kisah yang dituturkan F yakni, pada Sabtu (16/5/2025), dirinya, menerima order guna mengambil barang berupa, minyak goreng dan lain-lain senilai 3 Juta di sebuah gerai toko beralamat di Waru Sidoarjo.
Setiba di toko F, melakukan klarifikasi kepada pegawai gerai toko sesuai alamat pemesan yang order jasa pengambilan barang guna dikirimkan ke sebuah alamat area Wonocolo Surabaya.
Salah satu pegawai toko mengamini adanya pemesanan barang senilai 3 Juta maka pegawai tersebut, beserta F driver online bersiap menaikan barang sesuai pesanan.
Hingga, barang tersebut, secara keseluruhan telah dimuat dalam mobil dan siap dikirim ke pemesan, sang F driver online, meminta guna dibuatkan nota pembelian atau Purchasing Order (PO).
Atas permintaan driver online itulah, pegawai gerai toko membuatkan nota pembelian atau PO. Sedangkan, pegawai gerai toko lainnya, melakukan cross cek pembayaran pesanan yang dikonfirmasi oleh, pemesan telah dibayarkan melalui, transfer.
Gegara sang F driver online meminta nota pembayaran atau PO itu, terkuak-lah modus baru tindak pidana penipuan bahwa salah satu pegawai gerai toko melakukan cross cek pembayaran melalui, transfer oleh pemesan.
Mengetahui, pembayaran transfer itu ternyata, fiktif maka pegawai gerai toko membatalkan pengiriman dengan kembali menurunkan barang barang sudah siap dikirim oleh F.
Sayangnya, F driver online malah dianggap sebagai bagian dari sindikat tersebut, bahkan bakal melaporkan F ke pihak yang berwajib.
F yang merasa bukan bagian dari sindikat dugaan tindak pidana penipuan menjelaskan, bahwa dirinya, menerima order sesuai aplikasi di salah satu jasa layanan online.
Penjelasan F tak mudah guna diterima pegawai gerai toko sembari melakukan, konfirmasi kepada Customer Service (CS) layanan jasa online.
Alhasil dari konfirmasi itu, pihak CS dari layanan jasa online membenarkan bahwa F adalah driver online yang menerima order sesuai aplikasi.
Tak hanya itu, pihak CS menyampaikan, permohonan maaf terhadap pemilik gerai toko atas kejadian tersebut.
Pasca menerima konfirmasi dari CS salah satu layanan jasa online maka pemilik maupun pegawai gerai toko menyadari bahwa sang F driver online adalah juga bagian dari korban dari terduga pelaku pemesanan dengan payment fiktif.
Diujung kisahnya, F berpesan, agar semua pihak agar lebih berhati-hati atas sangkaan sebuah tindak pidana yang dilakukan melalui, Informasi Tekhnologi (IT) atau online.
Sementara, dari Handphone milik F driver online alamat pemesan barang saat di klik tidak terkoneksi pada sebuah aplikasi peta maupun pemesan dihubungi melalui, telepon selulernya, tidak aktif. MET.