www.basudewa-news.com

Muat Kayu Diduga Hasil Pembalakan Junaedi Diadili

Bagikan

Basudewanews.com – Surabaya, Muat kayu olahan diduga hasil pembalakan jenis kayu olahan berjumlah 23.4668 Batang M3 berdampak Junaedi jalani proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (9/12/2024).

Kayu olahan yang dimuat Junaedi berasal dari Reza yang kini statusnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang alias DPO.

Tak hanya itu, Kasiadi juga terlibat dalam perkara tersebut, dalam berkas terpisah atas sangkaan juga memuat kayu olahan.

Dalam proses hukum diatas, Junaedi dan Kasiadi diadili secara terpisah. Padahal, dalam layanan situs resmi website Pengadilan Negeri Surabaya, kedua nama diatas, tercantum dalam satu berkas.

Fakta dipersidangan, Junaedi jalani proses hukum secara terpisah dengan agenda bacaan dakwaan dari Estik Dila selaku, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Tanjung Perak Surabaya.

Dalam dakwaan JPU, Junaedi dinyatakan secara sah bersalah sebagaimana yang diatur dan diancam dalam pasal 83 ayat (1) huruf b Juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Sebagaimana telah diubah dengan pasal 37 angka 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas dakwaan diatas, Junaedi melalui, Penasehat Hukumnya, menyampaikan , dipersidangan berikutnya, pihaknya, akan melakukan eksepsi. MET.

Exit mobile version