
Basudewanews.com – Surabaya , Sidang lanjutan, bagi Mulia Wiryanto yang beragenda, ajukan eksepsi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, berlangsung, Kamis (6/3/2025).
Eksepsi tersebut, dibacakan, melalui, Tim Penasehat Hukumnya, yakni, Fransiska Xaveria Wahon, Nuno Magno yang pada intinya yaitu, pengajuan eksepsi ini, bukan memperlambat jalannya proses peradilan.
Namun, sebagai penyeimbang dari Surat Dakwaan yang disusun dan dibacakan dalam sidang oleh, JPU.
Perihal bacaan dakwaan, kami selaku, Penasehat Hukum terdakwa keberatan guna Sang Pengadil agar tidak semata-mata melihat permasalahan ini dari aspek yuridis atau hukum positif yang ada semata.
Adapun, keberatan terdakwa yakni, surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Bila mengacu, Pasal 143 ayat (2) KUHAP surat dakwaan harus memenuhi syarat formil dan materil.
Apabila Surat Dakwaan tidak memenuhi syarat materiil, maka surat dakwaan yang demikian Batal Demi Hukum.
Hal diatas, Tim Penasehat Hukum terdakwa menganggap uraian perbuatan di dakwaan Kedua dalam surat dakwaan adalah sama dengan dakwaan kesatu.
Uraian perbuatan dalam dakwaan kedua menyalin (copy paste) dari uraian dakwaan kesatu.
Sedangkan, tindak pidana yang didakwakan dalam masing-masing dakwaan tersebut, secara prinsip berbeda satu dengan yang lain.
Atas dakwaan tersebut, berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 600/K/Pid/1982 menyebabkan, batalnya Surat Dakwaan karena Obscuur libel atau kabur.
Bahkan Kejaksaan Agung sendiri melalui, Surat Nomor B-108/E/EJP/02/2008 tanggal 4 Februari 2008, juga telah mengingatka, agar JPU dalam menguraikan, dakwaan subsider tidak menyalin ulang (copy paste) uraian dakwaan primer.
” Oleh sebab itu sudah sepatutnya dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum, ” ungkap Tim Penasehat Hukum.
Hal lainnya, perkara yang melibatkan, kliennya, murni perkara perdata bukan pidana.
Usai Tim Penasehat Hukum terdakwa sampaikan, eksepsi. Sang Pengadil memberi ruang terhadap JPU guna memberikan tanggapan eksepsi di persidangan berikutnya. MET.