
Basudewa-news.com – Surabaya, Ferly Putra Pratama, menaikkan situs website judi online di Google, berbuah tuntutan pidana penjara selama 30 Bulan dan denda 40 Juta subsider 4 bulan kurungan.
Tuntutan diatas, dibacakan, Jaksa Penuntut Umum JPU dari Kejaksaaan Tanjung Perak Surabaya, Hajita, yang berlangsung pada Selasa (2/12/2025), di ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya.
Usai bacaan tuntutan, Ferly Putra Pratama menyampaikan, dihadapan Sang Pengadil akan menyampaikan, nota pembelaan di persidangan berikutnya.
Di perkara ini, Ferly Putra Pratama, mengaku, bergaji 20 Juta per bulan disampaikan, di persidangan yang berlangsung, pada Selasa (18/11/2025).
Sedangkan, melalui, keterangan Arif selaku, tim Cyber Polda Jatim, menyampaikan, terdakwa diindikasikan promosikan rating situs website Judol.
Sehingga, pihaknya, melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Bandara Juanda Surabaya.
” Terdakwa terpantau sedang tiba di Bandara Juanda Surabaya maka kami tangkap ,” ujar Arif.
Lebih lanjut, dari penangkapan dan pemeriksaan dalam Handphone terdakwa diketahui, sebelumnya terdakwa di Batam sedang main judol juga.
Adapun, operandi yang dilakukan terdakwa yakni, memperkuat signal agar rating situs website Judol meningkat.
” Terdakwa membantu Bandar Judol dengan menaikkan rating situs,” urai saksi.
Sementara JPU menyinggung, bahwa ditemukannya, 100 link dan ratingnya dinaikkan terdakwa karena saat orang membuka Chrome link Judol ada di tingkat teratas.
Hal ini, diamini terdakwa serta dari pengakuan, dirinya, mendapat upah senilai 3 Juta.
Atas perbuatannya, terdakwa terancam pidana sebagaimana yang diatur dan diancam dalam pasal 45 ayat (3) Juncto Pasal 27 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. MET.