
Basudewa-news.com – Surabaya, Perkara dugaan penipuan investasi tambang nikel yang berlangsung Senin (9/3/2026), dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Tanjung Perak Surabaya, hadirkan saksi fakta.
Saksi fakta yang dihadirkan JPU yakni, Nining Rahmatia, S.P. selaku, PNS Dinas ESDM Pemprov Sulawesi Utara yang bertugas untuk evaluasi, pemberian dan pemetaan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah setempat.
Dalam keterangannya, selama dia bertugas, saksi tidak pernah menerima pengajuan IUP dari PT.Mentari Mitra Manunggal (MMM) milik terdakwa Hermanto Oerip.
Saksi hanya mengetahui, ada PT.Tonia Mitra Sejahtera (TMS) yang bergerak dalam pertambangan nikel. Masih menurutnya, perusahaan pemegang IUP seperti PT.TMS memang diperbolehkan bekerjasama dengan pihak ketiga.
Namun demikian, nama perusahaan yang diajak kerjasama tersebut harus tetap tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
” Semisal PT.TMS bekerjasama dengan sebuah perusahaan untuk proses penjualan maka harus dicantumkan, dalam RKAB. Seperti contoh menjual ke pabrik di Morowali maka tetap ada IUP dan tercantum dalam RKAB “, ungkap saksi.
Saksi menambahkan, PT.TMS baru mulai melakukan kegiatan pertambangan secara besar pada tahun 2019 setelah RKAB disahkan.
Dalam dokumen RKAB tahun 2019, PT.TMS tercatat bekerja sama dengan dua perusahaan yang memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yakni, PT.Bilpon Jaya Sakti dan PT. Indonesia Latif Konfor.
Saksi menegaskan, bahwa hanya dua perusahaan tersebut yang tercantum sebagai mitra kerja PT.TMS.
“Dalam RKAB hanya dua perusahaan itu. Tidak ada PT.MMM maupun PT.Rockstone Mining Indonesia “, terangnya.
Kala Sang Pengadil menyoa apakah PT.MMM pernah mengajukan kerja sama dengan PT. TMS ?. Saksi menyebutkan, tidak pernah ada pengajuan kerja sama tersebut.
“ Tidak pernah mengajukan kerja sama “, jawab saksi.
Nining mengaku, tidak pernah mendengar adanya keterlibatan PT.RMI dalam kegiatan pertambangan PT.TMS.
Sementara saksi Ishak yang disebut, sebagai direktur PT.RMI kembali tak datang memenuhi panggilan Jaksa. Bahkan JPU sudah meminta bantuan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara namun, keberadaan Ishak tidak ditemukan.
Kabar yang beredar, saksi Ishak tidak pernah ada. Namanya, hanya sebagai boneka untuk memuluskan rencana terdakwa dalam dugaan melakukan penipuan dan penggelapan.
Dalam surat dakwaan JPU disebutkan, bahwa terdakwa bersama Venansius Niek Widodo diduga, menggunakan PT.MMM untuk meyakinkan investor terkait investasi tambang nikel di wilayah Kabaena.
Masih dalam dakwaan, bahwa keduanya, memperlihatkan dokumen kerja sama bertajuk Cooperation Agreement Nomor 005/TMS-MMM/II/2018 tertanggal 19 Februari 2018 antara PT.TMS dan PT.MMM untuk meyakinkan calon investor.
Namun, dalam persidangan terungkap, bahwa PT.TMS tidak pernah menjalin kerja sama tersebut.
Bahkan saksi lain, Harsyid Harun, juga menyatakan, PT. TMS tidak pernah melakukan kerja sama maupun pekerjaan sebagaimana tercantum dalam dokumen perjanjian tersebut.
Selain itu, PT.MMM juga disebut, tidak pernah didaftarkan pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM sehingga tidak pernah memperoleh pengesahan sebagai badan hukum perseroan terbatas.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Hermanto Oerip bersama Venansius Niek Widodo melakukan penipuan dan/atau penggelapan yang mengakibatkan kerugian investor Soewondo Basoeki sebesar 75 Milyard.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto pasal 64 ayat (1) KUHP, atau alternatif pasal 372 KUHP tentang penggelapan. MET.