www.basudewa-news.com

Nio Pi Rui Judi Togel Online Dituntut 18 Bulan Penjara dan Denda 10 Juta

Bagikan

Basudewanews.com – Surabaya, Nio Pi Rui dinyatakan secara meyakinkan terbukti bersalah yang secara sengaja melakukan perbuatan judi online jenis Toto Gelap atau Togel dituntut pidana penjara selama 18 bulan.

Selain tuntutan pidana selama 18 bulan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Tinggi Jatim, juga menjatuhkan denda sebesar 10 Juta jika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 4 bulan.

Usai tuntutan diatas, Nio Pi Rui sampaikan, nota pembelaan secara lisan yakni, meminta maaf atas perbuatannya.

Berdasarkan, dakwaan JPU, terdakwa menelusuri sebuah website KaskusToto melalui, sebuah Handphone merk Samsung.

Selanjutnya, terdakwa melakukan deposito melalui, rekening BCA atas nama Tomy Ongko sebesar 170 Ribu Rupiah. Pasca melakukan deposit terdakwa memasang angka dengan nilai taruhan yang bervariasi.

Masih dalam dakwaan JPU, deposit melalui rekening tersebut, dengan atas nama Tomy Ongko tatkala mengetahui, rekeningnya bertambah langsung di transfer ke rekening tanpa koordinasi dengan terdakwa.

Bahwa perbuatan terdakwa diatas, diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 45 ayat (3) Juncto pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atau diancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 303 bis Ayat (1) ke-1 KUHP.

Exit mobile version