
Basudewa-news.com – Surabaya, Beli rokok bayar dengan uang palsu (Upal), Njo Joni Andrean, Guntur Herianto Ridwan ditetapkan, sebagai terdakwa.
Sedangkan, David Prasetyo statusnya, ditetapkan, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Hal tersebut, sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Surabaya.
Proses hukum bagi ke-dua terdakwa tersebut, berlangsung Rabu (3/12/2025) di Ruang Sari III Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, para terdakwa membeli rokok di toko Nur yang ada di kawasan Jalan. Jagir nomor 356 Surabaya.
Selanjutnya, para terdakwa membayar dengan menggunakan uang pecahan sebesar 100 Ribu yang diterima Mudakkir dan Uswatun Sang pemilik toko.
Kala menerima uang pembayaran dari para terdakwa pemilik toko merasa ragu karena ada perbedaan pada uang tersebut. Kemudian, uang itu dilakukan sinar Ultraviolet.
Alhasil nya, uang tersebut, tidak terdapat bayangan gambar yang biasa terdapat pada Uang Asli pada umumnya. Selanjutnya, Iswatun mengkonfirmasi terhadap kedua terdakwa.
Namun, kedua terdakwa mengelak dengan menerangkan, bahwa Uang Pecahan 100 Ribu itu asli yang diperoleh dari orang china yang membayar parkir di Indomaret di Jalan.Gembong Surabaya.
Mengetahui, modusnya dicurigai oleh, pemilik toko kedua terdakwa bermaksud kabur namun, di respons pemilik toko guna memberitahu ke RT setempat hingga dilakukan pengamanan kepada para terdakwa.
Masih dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa diserahkan ke Polsek Wonokromo Surabaya. Dari pemeriksaan polisi diketahui, para terdakwa telah mengantongi 21 lembar Upal.
Dari penyidikan di ketahui, terdakwa mendapatkan Upal dari David Prasetyo (DPO) dan Guntur Herianto Ridwan yang merupakan, pencetak Upal.
Uang-Uang palsu tersebut, ada yang di serahkan kepada terdakwa untuk di edarkan dengan cara di belanjakan di warung/toko kelontong di beberapa daerah meliputi, Surabaya, Pasuruan, Sidoarjo, Gresik dan Malang, dan di edarkan secara online.
Berdasarkan, Surat Hasil Analisa dan Laboratorium Uang Rupiah yang diragukan keasliannya, pada pokoknya menerangkan uang pecahan 100 Ribu tahun emisi 2022 dengan nomo seri yang dimaksud tidak asli.
Bahwa perbuatan para terdakwa terancam pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 36 Ayat (3) Juncto pasal 26 Ayat (3) Undang Undang nomor 7 Tahun 2011, tentang Mata Uang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau terancam pidana sebagaimana dalam pasal 36 Ayat (2) Juncto Pasal 26 Ayat (2) Undang Undang nomor 7 Tahun 2011, tentang Mata Uang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 244 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. MET.