
Terancam Pidana Penjara 8 Tahun
Basudewanews.com – Surabaya, Jeratan
pasal 264 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di sematkan terhadap Notaris Dadang Koesboediwitjaksono oleh, Deddy Arisandi, selaku, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Surabaya.
Penyematan pasal 264 ayat 1 diatas, dibacakan, JPU pada persidangan, Kamis (16/1/2025) di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun.
Dipersidangan tersebut, Notaris Dadang Koesboediwitjaksono, terpaksa harus hadir dipersidangan, lantaran, tidak ditahan di rumah tahanan melainkan berstatus sebagai tahanan kota.
Perihal status tahanan kota bagi Notaris Dadang Koesboediwitjaksono yang ditetapkan, sebagai terdakwa, disampaikan, Penasehat Hukumnya, usai sidang.
Dalam perkara ini, di pemberitaan sebelumnya, situs layanan website Pengadilan Negeri Surabaya, belum tercantum kronologi maupun unsur perbuatan pidana terdakwa.
Kini, sebagaimana dalam dakwaan JPU di situs layanan website Pengadilan Negeri Surabaya, telah tercantum, bahwa terdakwa disangka membuat secara tidak benar akta pendirian yayasan Dorowati.
Perihal diatas, terdakwa selaku, Notaris seharusnya atau patut melakukan kehati hatian dalam membuat akta. Lantaran, tidak melakukan kehati hatian, terdakwa kini, dimintai pertanggung jawaban pidana.
Masih dalam dakwaan JPU disebutkan, pemalsuan akta pendirian yayasan Dorowati yakni, Yayasan Pendidikan Dorowati (YPD) menjadi Yayasan Pendidikan Dorowati Surabaya (YPDS).
Lantas nama YPDS itu, maka terjadi perubahan nama kembali menjadi YPD. Padahal YPD sendiri sebenarnya, telah berdiri dalam akta pertama kali berdasarkan Akta Pendirian Nomor 42 tanggal 29 Mei 1982, yang dibuat dihadapan Notaris Lukito.
Perubahan nama diatas, memantik,Tuhfatul Mursalah salah satu, anggota pembina Yayasan Pendidikan Dorowati yang beralamatkan di Jalan. Manukan Lor 43-45 Kecamatan Tandes Surabaya, menduga adanya, ketidak-benaran dalam akta tersebut.
Dugaan lainnya, terdakwa selaku, Notaris juga mencantumkan 2 nama yang menghadap di Notaris yakni, H. Abdullah Satar Madjid dan Abdullah Faqih Madjid dan telah bertanda tangan.
Selain itu, juga tercantum beberapa nama sebagai saksi diantaranya, Rasihul Arfian, Dwi Budi Santoso, Achmad Ansori dan Prof. Dr. Ir. Bambang Susilo.
Faktanya, para saksi tersebut, tidak pernah menghadap terdakwa selaku, Notaris dan tidak pernah menandatangani minuta Akta Pendirian YPDS.
Berdasarkan, Akta Perubahan Nomor: 63 tanggal 29 Pebruari 2012, yang dibuat dihadapan terdakwa selaku, Notaris didalamnya, menyatakan, bahwa Djaidun Hasan selaku, General Manager Perum Perumnas/Pihak I bersedia menyerahkan/membebaskan sebagian Tanah Hak Pengelolaan untuk kepentingan Pihak II.
Dalam hal ini, Dr. Ir. Mahfud selaku, Ketua Umum YPDS yang bermaksud mendirikan Pusat Pendidikan berupa, bangunan gedung-gedung untuk SD, SMP, SMA dan Masjid.
Dampaknya, Tuhfatul Mursalah selaku, Anggota Dewan Pembina YPD tidak dapat melaksanakan aktivitas di lingkungan YPD dan tidak dapat mengelola penghasilan dari unit-unit usaha milik YPD.