www.basudewa-news.com

Novian Andi Saputra yang Disematkan Pasal 127 KUHP & Tree Windiani Saling Bersaksi

Bagikan

Basudewanews com – Surabaya, Perkara prekusor narkoba berupa, sabu dan ineks yang melibatkan, Novian Andi Saputra dan Tree Windiani berdampak proses hukum bagi kedua terdakwa yang berlangsung Rabu (4/6/2025), di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dipersidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, Suparlan, menghadirkan kedua terdakwa guna dimintai keterangan sekaligus keterangan yang disampaikan dipersidangan sebagai keterangan agenda pemeriksaan bagi masing-masing terdakwa.

Tree Windiani mengawali keterangannya, berupa, dirinya bersama Novian Andi Saputra ditangkap bersamaan tatkala, berada diparkiran The Boss Karaoke Pertokoan Darmo Park II Jalan. Mayjen Sungkono nomor 87 Dukuh Pakis Surabaya, di 25/2/2025), sekitar pukul 22.00 WIB.

Masih menurut Tree Windiani, saat ditangkap diketemukan Barang Bukti (BB) berupa, ineks 12 butir dan sabu.
” BB didapat malam itu juga pasca dari Parseh Madura bersama Novian Andi Saputra,” terang Tree.

Sebelumnya, pada siang hari, saya ditelepon Novian Andi Saputra yang mengatakan, saat ini bisa mengantar ke Madura guna membeli ineks.

Tree Windiani mengaku, keberangkatan ke Madura tersebut, tidak berdasar janjian namun, 2 tahun yang lalu, keduanya sudah terbiasa ke Madura.

” Kami tidak ada janjian guna pergi ke Madura namun, kala itu bertepatan saya bakal closing party,” aku Tree.

Selain itu, Tree juga membeberkan, kepentingan Novian Andi Saputra saat menelepon dirinya, hanya memberitahu kalau Novian Andi Saputra bisa berangkat ke Madura beli narkoba.

” Ce !, saya bisa. Kalimat ini, sudah saya pahami guna berangkat ke Madura namun, secara terus terang, dirinya saat itu, tidak ada rencana akan membeli narkoba jenis apa ,” bebernya.

Akhirnya, saya berangkat bersama Novian Andi Saputra ke Madura menuju Sang Bandar yakni, Abah Siri yang tak lain adalah Arif yang statusnya, ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Lebih lanjut, Novian Andi Saputra memberi nomor telepon Arif (DPO), lalu saya memesan ikan istilah sebutan sebutir ineks.
Kemudian, dijawab ok !, nanti saya hubungi lagi.
” Percakapan melalui telepon tersebut, saat siang hari sebelum berangkat ke Madura serta dikirim gambar ineks maka Vony memilih ineks dengan harga 250 Ribu ,” ungkap Tree.

Setiba di rumah Arif, saya diberi ineks beserta sabu dan yang saya ambil ineks. Sedangkan, sabu adalah bonus dan di bawa Novian Andi Saputra, sementara uang 300 Ribu itu, untuk ongkos bensin.

” 12 ineks itu, saya beli seharga 4,2 Juta Rupiah lalu kembali ke Surabaya dan malam harinya tertangkap bersama ,” terang Tree Windiani.

Saat disinggung, pekerjaan sampingan Novian Andi Saputra, Tre Windiani mengatakan, setahu dirinya, sopir online lalu dirinya, dikenalkan Arif.

Pembelian 12 ineks tersebut, diakuinya, guna closing party yang masing masing bersama pasangan termasuk Vony.

Di room ineks dipakai bersama Vony karena sudah memberinya uang sebesar 3,5 Juta sisanya saya yang nambahin. Perihal, penangkapan hingga kini, Vony dan Bandarnya belum ditangkap.

Sementara, Novian Andi Saputra, dalam keterangannya, mengaku, ditangkap bersama Tree Windiani.

Novian Andi Saputra, memaparkan, percakapannya dengan Tree Windiani, melalui Medsos Facebook. Selanjutnya, dihari itu, telpon dulu, setelah janjian berangkat ke Madura.

Halnya, Tree Windiani juga sudah kenal Arif dan dirinya pernah beli Sabu ke Arif guna dipakai sendiri.

” Kala sabu itu, diberikan adalah bonus dari Arif karena dirinya, sebagai penghubung ,” terangnya.

Terkait, awal perkenalannya dengan Tree Windiani ketika suaminya masuk penjara dan suatu hari cerita ternyata Tree Windiani juga pemakai.

Novian Andi Saputra tak menampik dirinya mengantar Tree Windiani ke Madura juga ikut pesta.

Diujung persidangan, JPU membacakan BB yang turut disita serta kesimpulannya, berita laboratorium bahwa memang kedua BB tersebut tergolong narkotika. MET.

Exit mobile version