
Notaris Dadang Koesboediwitjaksono Adalah Santri H. Abdullah Satar Madjid
Basudewanews.com – Surabaya, Proses hukum lanjutan, bagi Notaris Dadang Koesboediwitjaksono, yang disangka melakukan perbuatan tindak pidana pemalsuan surat atau akta otentik berlangsung, Kamis (13/2/2025), di Pengadilan Negeri Surabaya.
Dipersidangan, agenda mendengar keterangan saksi dari Rasihul Arfian yang sengaja dihadirkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaaan Negeri Surabaya, yakni, Deddy Arisandi.
Fakta persidangan, JPU maupun Sang Pengadil yang memeriksa dan mengadili perkara yang melibatkan Notaris Dadang Koesboediwitjaksono sebagai terdakwa.
Sejauh ini, belum mengulik atau mengurai siapa yang mengajukan akta 63 Yayasan Pendidikan Dorowati Surabaya, yang dibuat terdakwa sebagai Notaris.
Apa motif terdakwa mencatatkan akta 63 dengan nama Yayasan Pendidikan Dorowati Surabaya. Padahal, sebelumnya sudah berdiri akta 34 dengan nama Yayasan Pendidikan Dorowati.
Dampaknya, Ahli Waris Yayasan Pendidikan Dorowati terpaksa kehilangan haknya mengelola Yayasan Pendidikan Dorowati dan tidak lulusnya, akreditasi Yayasan Pendidikan Dorowati dari Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, lantaran, dianggap ada Dualisme.
Hal diatas, disampaikan, oleh, Nur Kholis selaku, Penasehat Hukum Pelapor usai persidangan.
Lebih lanjut, terdakwa dan 10 nama santri lainnya, adalah salah satu santri dari H.Abdullah Satar Madjid sang pendiri Yayasan Pendidikan Dorowati.
Di tahun 2005, para santri diatas di percaya oleh Sang pendiri Yayasan Pendidikan Dorowati guna membantu Yayasan tersebut.
” Pada medio 2008, tatkala H. Abdullah Satar Madjid, kerap sakit sakitan di indikasi bahwa terdakwa bersama 10 santri lainnya, yang dipercaya membantu, diduga, malah berkomplot membuat Yayasan baru yang bernama Yayasan Pendidikan Dorowati Surabaya “, ungkap Nur Kholis.
Tak hanya itu, masih di tahun 2008 aksinya agar tidak mencolok maka nama Rasihul di cantumkan sebagai Pengurus termasuk dicantumkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) H. Abdullah Satar Madjid dan H.Abdullah Faqih Madjid karena sudah terlanjur percaya terhadap para santrinya.
Kemudian, H.Abdullah Satar Madjid dan H.Abdullah Faqih Madjid meski kondisinya, sakit sakitan di sodori dokumen dan di tandatanganinya. Hal penandatanganan tersebut, dianggapnya untuk pembaruan Yayasan Pendidikan Dorowati.
Namun, faktanya, para santri yang telah dipercaya malah membuat Yayasan baru yakni, Yayasan Pendidikan Dorowati Surabaya.
Secara logika jika terdakwa dan kawan kawan tidak ada niatan kejahatan untuk apa membuat Yayasan baru yakni, Yayasan Pendidikan Dorowati Surabaya.
Padahal, sejak tahun 1982 sudah ada Yayasan yang bernama Yayasan Pendidikan Dorowati. Selanjutnya, di tahun 2011, mereka menggeser dengan melakukan perubahan akta 34 dan akta 63.
Apa perubahannya, yakni, melakukan perubahan kepengurusan. Sebagaimana diketahui, H.Abdullah Faqih Madjid telah meninggal dunia pada 2010 tetapi namanya dicatut seolah olah almarhum hadir menghadap terdakwa (Notaris) di tahun 2011.
Berlandaskan hal ini lah, pihak Ahli Waris melakukan laporan ke Polda Jatim maka terungkap lah mereka punya niat tidak baik terhadap keluarga almarhum karena sedikit demi sedikit di singkirkan karena Yayasan ini memiliki aset yang cukup banyak.
Diujung keterangan, Penasehat Hukum, Nur Kholis berharap, oknum tersebut, harusnya di beri hukuman badan bukan hanya tahanan kota. MET.